Kemendikdasmen: Guru PAUD-SMA Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu

Subsidi Guru
Ilustrasi guru sedang mengajar. Kemendikdasmen mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu dengan tagline Hari Belajar Guru. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu. Program yang mengusung  tagline Hari Belajar Guru ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru.

Penetapan Hari Belajar Guru mengacu kepada Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru yang diterbitkan oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, Kebijakan Hari Belajar Guru bertujuan untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan, Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunuk Suryani, dilansir dari laman Puslapdik, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Nunuk, Hari Belajar Guru berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia dan dilaksanakan satu kali dalam seminggu.

Adapun jadwalnya berdasarkan kesepakatan bersama para guru, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran.

Sebagai ilustrasi, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK. Dalam kegiatan tersebut, guru-guru belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan (KKG mini ataupun MGMP Satuan Pendidikan) maupun kelompok belajar di luar satuan pendidikan (KKG, MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) serta melalui forum kepala satuan pendidikan seperti KKKS dan MKKS.

“Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru. Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” lanjut Nunuk.

Dibiayai Dana BOS atau BOP

Menurut Nunuk, pelaksanaan kegiatan Hari Belajar Guru ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nunuk berharap agar Hari Belajar menjadi budaya yang mengakar dan berkelanjutan serta didukung sepenuhnya oleh kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

“Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia,“ pungkas Nunuk. ***