Kemendikdasmen Salurkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru pada 2026

wamendikdasmen fajar dalam acara ulang tahun pgri 2025 1764476437584 169
Wamendikdasmen, Fajar Riza Ulhaq, saat menghadiri acara ulang tahun PGRI 2025, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan sebanyak 150 ribu beasiswa S1 untuk guru mulai tahun 2026. Besarannya yakni senilai Rp 3 juta per semester.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq, mengatakan, kuota beasiswa S1/D4 guru itu akan ditingkatkan hingga tuntas pada 2027.

Sebagai informasi, beasiswa S1/D4 guru sudah disalurkan mulai tahun 2026. Berdasarkan data per September 2025, sudah ada 12.500 guru yang menerima beasiswa S1. Mereka tersebar di 92 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Upaya ini antara lain guna memenuhi kualifikasi guru, yang berdasarkan UU Guru dan Dosen yakni minimal lulusan S1. Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu juga mensyaratkan calon pendaftar memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

Jika sudah tersertifikasi profesi, seorang guru dapat memperoleh tunjangan sertifikasi. Menurut Fajar, Kemendikdasmen mengupayakan agar mulai 2026, tunjangan profesi guru dapat ditransfer per bulan, tidak lagi per tiga bulan.

“Kemarin, Pak Menteri Abdul Mu’ti di acara puncak Hari Guru Nasional meminta pada Menteri Keuangan agar tunjangan dapat dibayarkan setiap bulan. Permintaan tersebut langsung disampaikan di depan Bapak Presiden Prabowo” kata Fajar dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 PGRI, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu, 30 November 2025.

Pada acara yang sama, Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan agar tidak ada pembedaan antara guru negeri dan swasta. Ia ingin semua guru dapat kesejahteraan dan kesempatan belajar yang sama.

“Guru-guru hari ini memiliki semangat belajar dan terus berkembang. Tolong sampaikan aspirasi kami kepada Pak Menteri,” ungkapnya.

Merespons aspirasi tersebut, Fajar menegaskan Kemendikdasmen berprinsip tidak membedakan guru dari sekolah negeri dan swasta. Hal itu dituangkan lewat Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang kebijakan redistribusi guru.

“Kami meyakini bahwa sekolah negeri maupun swasta memiliki peran yang sama penting sebagai pilar pendidikan bangsa,” kata Fajar. ***

Sumber: detikEdu