Kemendikdasmen Segera Bentuk Duta Antikekerasan di Sekolah, Perkuat Perlindungan Siswa dari Bullying

mendikdasmen abdul muti 1761891627098 169
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, (Foto: detikEdu).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan serangkaian langkah untuk memperkuat perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan (bullying). Salah satunya dengan membentuk Duta Antikekerasan dari kalangan siswa.

“Rencananya kami akan membentuk namanya Duta Antikekerasan yang ini direkrut dari kalangan para murid itu sendiri, sehingga ada pelibatan para murid,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di SLBN 1 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025, dilansir dari detikEdu.

Sebagai informasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam pada tahun 2024. Dari tahun 2023 ke 2024, terjadi kenaikan lebih dari 100%.

Sebanyak 31% merupakan kasus perundungan. Kasus-kasunya dominan terjadi di sekolah dan perguruan tinggi.

Mu’ti menyebutkan, siswa yang akan direkrut sebagai Duta Antikekerasan bisa berasal dari anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Pramuka. Mereka nantinya bertugas sebagai peer educator atau rekan sebaya yang membantu mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

“Mudah-mudahan dengan pendekatan ini berbagai kekerasan dapat kita kurangi dan kemudian situasi di sekolah ini bisa semakin aman, semakin nyaman untuk anak-anak kita semuanya bisa belajar dengan gembira, belajar dengan penuh semangat untuk mencapai cita-cita,” ujar Mu’ti.

Selanjutnya Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen juga tengah memperkuat kebijakan 5M yang salah satu isinya menegaskan peran guru sebagai pembimbing. Guru kini tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap murid.

“Ini yang memang menjadi agenda kami untuk memperbaiki bagaimana pendampingan dari para guru terhadap murid-murid melalui kebijakan yang sudah kami luncurkan. Di mana guru-guru itu harus melaksanakan tugas yang kita sebut dengan 5M,” ucapnya.

Tugas 5M tersebut, lanjut Mu’ti, terdiri atas merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing/melatih siswa, dan melaksanakan tugas tambahan.

Pendekatan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang sedang disiapkan. Nantinya, jam pendampingan guru akan diekuivalensikan dengan jam mengajar.

Meski demikian, Mu’ti menegaskan tugas tersebut tidak akan menambah beban kerja. Tugas ini masih menjadi bagian dari tugas profesional guru sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami sudah mulai membuat kebijakan bahwa guru-guru itu selain tugas mengajar di kelas harus mendampingi murid-muridnya dan pendampingan itu tidak hanya berkaitan dengan masalah-masalah akademik tapi juga masalah psikologis, masalah spiritual, bahkan juga mungkin masalah sosial,” tuturnya.

Mu’ti menuturkan, pendampingan guru terhadap siswa bisa dilakukan secara nonformal. Guru wali dapat mendampingi murid di luar jam pelajaran, bahkan di luar sekolah, dengan cara-cara yang lebih personal.

“Guru walinya ini bisa memberikan pendampingan pada muridnya tidak harus lewat pelayanan formal di sekolah. Bisa saja mungkin yang rumahnya berdekatan diberikan layanan di rumah atau cara-cara lain yang lebih bersifat personal,” ujarnya.

Mu’ti menambahkan, kasus kekerasan kerap terjadi pada jam istirahat atau setelah jam sekolah, saat guru tidak sedang mendampingi murid. Untuk itu, pendampingan yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa. ***