ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan satuan pendidikan mengadakan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan.
Penetapan kebijakan itu menyusul diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan YouTube Kemendikdasmen, Selasa, 22 Juli 2025.
Toni menyebutkan, ekstrakurikuler Pramuka sebagai wadah kegiatan untuk mengembangkan karakter dalam rangka perluasan potensi minat bakat. Kemudian juga kemampuan kepribadian kerja sama dan kemandirian setiap murid.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga penguatan potensi murid,” katanya.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menambahkan, Permendikdasmen baru ini menegaskan sekolah harus memiliki minimal satu ekstrakurikuler, misalnya Pramuka atau kepanduan lainnya.
“Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan kepanduan lainnya jadi minimal satu ekstrakurikuler ini,” ujar Laksmi.
Laksmi mengingatkan pengadaan ekstrakurikuler di sekolah harus juga disertai pembina. Selain itu, sekolah dibolehkan mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler.
“Tentunya dalam pengembangannya ini harus berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan satuan pendidikan menyediakan sejumlah kegiatan ini,” kata Laksmi.
Permendikdasmen 13 Tahun 2025: Isi Lengkap dan Dampaknya untuk Sekolah
Naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah, yakni sebagai berikut:
Jenis Ekstrakurikuler sesuai Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
1. Krida, misalnya: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya
4. Keagamaan, misalnya: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab
5. Bentuk kegiatan lainnya.
***





