ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) dosen terbaru. Selain dosen, tukin juga dialokasikan untuk seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.
Ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Perpres ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
“Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” demikian bunyi pada Pasal 2 Perpres Nomor 19 Tahun 2025, dikutip Sabtu, 12 April 2025.
Namun, Perpres itu menyebutkan, tukin dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus badan layanan umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Nantinya, besaran tukin akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” lanjut Pasal 4.
Adapun untuk skema pemberian tukin dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.
Pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan, jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Berikut besaran tukin berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
Besaran Tukin Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025
– Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
– Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
– Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
– Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
– Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
– Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
– Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
– Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
– Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
– Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
– Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
– Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
– Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
– Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
– Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
– Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
– Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Demikian informasi seputar tukin dosen berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Untuk teknis terkait pencairan tukin akan diatur lebih lanjut dalam Permendiktisaintek yang saat ini masih dalam proses. ***