ZONALITERASI.ID – Perhatian pemerintah yang kurang terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) dikeluhkan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat, Prof. Dr. Ir M. Budi Djatmiko. M.Si., MEI. Menurut Budi, saat ini, pemerintah lebih memperhatikan perguruan tinggi negeri (PTN).
“Kurangnya perhatian pemerintah terhadap PTS terlihat jelas di lapangan. Padahal, baik PTS maupun PTN sama-sama berposisi sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa. Wajar jika kemudian muncul penilaian, jika PTS terkesan ‘bukan anak kandung pemerintah’,” kata Budi, saat dihubungi Zonaliterasi.id, beberapa waktu lalu.
Budi mengungkapkan, salah satu kebijakan pemerintah yang merugikan PTS yaitu ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa syarat minimal dosen harus berijazah S-2. Di sisi lain, sebanyak 35.000 dosen PTS dan PTN berijazah S-1.
Ketentuan itu, lanjut Budi, jelas merugikan PTS. Sebanyak 90 % dosen berijazah S-1 terdapat di PTS.
”Bukan hal mudah untuk menerapkan peraturan itu. Pemerintah tak melihat kondisi di lapangan. Sebagian besar prodi S-2 justru terkonsentrasi di perguruan tinggi tertentu. Efektifitas waktu dan biaya bagi dosen (apalagi bagi dosen PTS di luar pulau Jawa yang akan melanjutkan S-2 di PT yang berlokasi di pulau Jawa), ada di hadapan mata,” kata Budi.
“Untuk melanjutkan ke S-2 Kebidanan misalnya, dosen harus menempuh studi antara lain di Unpad, Undip, Unair, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Jika dosen dari luar pulau Jawa akan melanjutkan S2 prodi itu, jelas mereka harus meninggalkan pekerjaannya sebagai dosen di PT bersangkutan. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk terbang ke Jawa dan biaya hidup selama menyelesaikan pendidikan,” ujar Budi seraya menambahkan, jumlah dosen kebidanan yang berijazah S1 masih menumpuk, yaitu sebanyak 4.000 orang.
Budi menuturkan, seharusnya saat pemerintah mengeluarkan peraturan disertai penyiapan perangkat pendukung. Untuk merealisasikan kewajiban dosen berijazah S2 harus disertai pembukaan prodi-prodi S2 yang tersebar di berbagai provinsi.
“Melalui langkah itu, khususnya untuk dosen berijazah S1 dari luar pulau Jawa, tak kesulitan melanjutkan pendidikan. Bagi dosen kebidanan yang berasal dari Sulawesi yang akan melanjutkan S2 kebidanan misalnya, tak perlu jauh-jauh pergi ke pulau Jawa jika prodi itu dibuka di pulau itu,” pungkas Budi. (des)***