ZONALITERASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di DPRD Jawa Barat. Sosialisasi pengendalian gratifikasi bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dan memperkuat integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan, salah satu fokus utama dari KPK yakni pengendalian gratifikasi yang sering kali menjadi celah awal dari praktik korupsi. Gratifikasi yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan mencederai prinsip-prinsip etika dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang gratifikasi termasuk di dalamnya bentuk, batasan, serta mekanisme pelaporan yang tepat serta sesuai regulasi, menjadi hal yang sangat krusial.
“Sekali lagi kami menyambut baik kehadiran KPK RI dalam memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengendalian gratifikasi. Kehadiran KPK RI hari ini bersifat sangat strategis sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen kita bersama untuk membangun budaya anti korupsi di lingkungan DPRD Jawa Barat yang juga menjadi salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat, 11 Juli 2025.
Sebagai representasi dari masyarakat, lanjut Buky Wibawa, DPRD Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan dengan prinsip good governance transparansi dan akuntabilitas.
“Tentunya untuk menunjang hal tersebut kami memerlukan dukungan tidak hanya dari mitra kerja di Provinsi Jawa Barat. Namun juga dari elemen lain di tingkat pusat termasuk KPK, karenanya kami sangat terbuka untuk menerima masukan informasi bahkan kritik dan koreksi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut,” jelasnya.
Sejalan dengan amanat Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, termasuk melalui kegiatan sosialisasi kali ini.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bagus karena bisa menambah wawasan kita sekalian berkenaan dengan potensi-potensi penyimpangan khususnya gratifikasi sebagai potensi conflict of interest,” ucapnya.
DPRD Jabar Sambut Baik
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, M.Q Iswara, menambahkan, sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK ini disambut baik oleh DPRD Jawa Barat, terbukti dengan tingginya tingkat kehadiran anggota DPRD Jawa Barat. Dari 120 orang yang hadir kurang lebih 99 orang.
“Tingkat kehadiran cukup tinggi, kehadiran pertama 67 orang tapi di pertengahan menjadi 99 orang lebih yang hadir dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi ini, dan alhamdulilah yang hadir langsung Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto,” ujarnya.
“Tadi membahas banyak hal, mulai dari perbedaan pemerasan, suap dan gratifikasi, pengertian gratifikasi dalam arti luas, jenis gratifikasi aturan, hingga ancaman hukuman. Termasuk gratifikasi dalam persepsi agama dan cara melaporkan gratifikasi,” tambah Iswara.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi disinggung pula terkait statistika Tipikor yang ditangani KPK per 22 April 2025. Dalam statistika itu, swasta menempati posisi pertama dengan nilai 483, eselon I,II,III dan IV capai 437, serta Anggota DPR, DPRD menempati posisi ketiga dengan nilai 363.
Sementara itu Ketua Tim PPG KPK RI, Juliharto, mengatakan, KPK RI telah melaksanakan sosialisasi di DPRD Jawa Barat. Pihaknya berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi Anggota DPRD Jawa Barat termasuk pegawai DPRD Jawa Barat. Sehingga nantinya terhindar dari tindak pidana korupsi, khususnya dari gratifikasi.
“Semoga dari tahun-tahun kedepan akan terbebas dari korupsi, dan mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kalau terjadi lagi ya mungkin sosialisasi kami gagal,” kata Juliharto.
Dari hasil pelaporan gratifikasi yang diterima KPK, tambah Juliharto, Jawa Barat nilainya cukup bagus. Para pejabat dan pegawai selalu melaporkan gratifikasi ke unit layanan gratifikasi dalam satuan kerjanya. ***





