ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, perlu payung hukum di tengah berkembangnya UMKM digital yang menyasar kelompok milenial. Untuk itu, ia mewacanakan terbitnya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan produk daerah.
“Inovasi UMKM digital tersebut merupakan rancangan Pemerintah Daerah Pangandaran melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM,” kata Asep, di Pangandaran, Rabu 7 September 2022.
“Jika sudah ada perda perlindungan dan pemberdayaan produk daerah, pemerintah harus menyediakan rumah kemasan untuk packaging dan sarana promosi,” sambungnya.
Selanjutnya Asep mengatakan, inovasi UMKM digital akan mempermudah sektor pelaku usaha dalam memasarkan produk.
UMKM digital ini, kata dia, merupakan perubahan dari UMKM konvensional yang bakal digerakan oleh kelompok milenial.
“Agar UMKM digital berjalan maksimal perlu penguatan SDM, untuk itu Pemerintah Daerah harus mendukung dari sisi anggaran. Program UMKM digital perlu penyesuaian karena tidak semua UMKM bisa didorong,” ujar Asep.
Menurut Asep, dalam mendorong UMKM digital perlu memprioritaskan produk yang berbasis potensi lokal.
“Jika berhasil dalam merealisasikan UMKM digital, bisa kerja sama dengan pihak hotel dan restoran,” papar Asep.
Asep menambahkan, UMKM digital ini juga salah satu penunjang wisata, selain membangkitkan ekonomi masyarakat akan terbentuk karakter yang berdikari. (des)***