Komisi X DPR Janji Tuntaskan Masalah Guru Honorer

ilustrasi guru tenaga honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng, menegaskan komitmen seluruh fraksi di DPR terhadap penuntasan masalah guru honorer, (Ilustrasi: Faseberita.id).

ZONALITERASI.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng, menegaskan komitmen seluruh fraksi di DPR terhadap penuntasan masalah guru honorer. Ini karena adanya amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat waktu penyelesaian guru honorer sampai 2023.

“Dalam penyelesaian masalah guru honorer ini, DPR RI membentuk beberapa Panja yang melibatkan Kemendikbudristek, KemenPANRB, dan Kemendagri. Ini agar guru honorer benar-benar terjamin kesejahteraan maupun statusnya kepegawaiannya,” kata Agustina, saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) secara daring, Rabu, 2 Februari 2022.

BEM yang hadir dalam RDPU adalah BEM Universitas Gadjah Mada, BEM Universitas Negeri Padang, BEM Universitas Kristen Satya Wacana, BEM Universitas Kutai Kartanegara, BEM Universitas Indonesia, dan BEM Universitas Teknologi Sumbawa.

Mereka memberikan tanggapan terkait implementasi kebijakan merdeka belajar kampus merdeka. BEM juga menyentil masalah guru honorer yang sampai sekarang belum tuntas.

“Saya pastikan kepada adik-adik mahasiswa, Panja guru honorer dan tendik menjadi ASN ini masih tetap bekerja sampai sekarang. Guru honorer tidak hanya butuh gaji besar. Namun, yang paling mereka butuhkan adalah status ASN (aparatur sipil negara),” tuturnya.

Selanjutnya Agustina mengatakan, dalam rekrutmen PPPK guru ini muncul masalah baru. Para guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 diwajibkan mengabdi di sekolah negeri. Sementara, mereka sudah terlalu cinta dengan sekolah asalnya.

Di sisi lain banyak juga guru honorer negeri yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi PPPK.

“Ini masih berjalan pembahasannya dan kami terus mendorong Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) untuk mencarikan solusinya,” kata Agustina. (des)***

Sumber: Jpnn.com