NEWS  

Komunitas Sastra Setanggi Indonesia dan Changjak 21 Korea Tanda Tangani MoU Kerja Sama Kesusastraan

FOTO NG 8
Komunitas Sastra Setanggi Indonesia dan Changjak 21 Korea menandatangani perjanjian kerja sama kesusastraan, Sabtu (1/5/2021), (Foto: Ika Dahliawati).

ZONALITERASI.ID – Sastra, pada umumnya, tercipta di ruang individual. Namun, hakikatnya, ia tidak bisa melepaskan diri dari ruang sosial dan lingkungan kehidupan secara menyeluruh. Apalagi di era digitalisasi dan globalisasi sekarang ini. Sastra merespons berbagai hal dan peristiwa yang terjadi di sekitar untuk menjaga kemuliaan nilai-nilai kemanusiaan.

Sastra adalah sistem nilai yang hakikatnya bersifat universal, meneguhkan perlawanan terhadap ketidakadilan, kekerasan, menentang penindasan dan penjajahan dalam berbagai bentuk, mengagungkan hak azasi manusia, memperjuangkan kesetaraan, dan turut merawat relasi dan menjaga harmoni antara diri manusia dan bumi, serta alam semesta.

Demikian antara lain inti yang melandasi tercapainya perjanjian kerja sama kesusastraan antara dua kelompok sastra dari Korea (Changjak 21) dan Indonesia (Setanggi) yang termaktub dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Berangkat dari kesamaan visi dan misi di atas, kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian yang berlangsung pada Sabtu (1/5/2021), pukul 13.00 WIB, melalui media zoom.
Koordinator acara, Ika Dahliawati, menuturkan, acara seremoni penandatanganan ini dimeriahkan pula oleh penampilan sastra dari seniman dan sastrawan negara masing-masing dalam bentuk musikalisasi, pembacaan, dan visualisasi karya sastra dari pihak Indonesia.

“Penampilan diisi dengan pembacaan karya oleh Dorothea Rosa Herliany, Hasan Aspahani, Arip Senjaya, dan Ratna M. Rochiman. Ada pula musikalisasi puisi oleh Ari Kpin dan visualisasi puisi oleh Katherina Achmad,” katanya.

Dari pihak Korea tampil sejumlah sastrawan, yaitu Moon Changgil, Jeung Anduek, Kang Junmo, Park Geuma, Pyo Gyuheun, Yoon Seungil, dan Ahn Jaehong.

“Penampilan ini turut dipermanis oleh musical saw play yang dibawakan Sworn Chae. Karya sastrawan Korea ini, hasil terjemahannya (oleh Kim Young Soo) dibacakan oleh Budhi Setyawan, Dedy Tri Riyadi, Nuning Damayanti, Senny Suzana Alwasilah, dan Willy Fahmi Agiska,” ujar Ika.

Pimpinan kedua kelompok, yakni Nenden Lilis A. (Setanggi) dan Changjak 21 (Moon Changgil), menyatakan, kedua kelompok ini telah mencanangkan berbagai program kerja sama, antara lain publikasi dan penerbitan karya, penerjemahan karya, penyelenggaraan diklat, seminar, simposium, festival, dan hal-hal lainnya untuk saling memperkenalkan, memajukan, dan mengembangkan daya cipta serta kreativitas kesusastraan kedua negara secara berkelanjutan.

Kedua belah pihak, seperti dinyatakan oleh Wakil Ketua Setanggi, Putu Fajar Arcana dan Warih Wisatsana, serta oleh juru bicara Changjak 21, Kim Young Soo, merasa senang dengan tercapainya perjanjian ini karena akan membuat kesusastraan kedua negara semakin tersosialisasi dan berharap lewat hubungan bilateral sastra kedua negara ini tercipta perjuangan pemuliaan nilai-nilai kemanusiaan secara universal di tengah semakin tergerusnya nilai-nilai tersebut di berbagai wilayah dunia. (ika dahliawati)***