KPAI Sebut Ada 2.031 Kasus Pelanggaran Anak Sepanjang 2025, Didominasi Kekerasan Seksual

f2ffb2be 3442 4836 a4e7 93c5ec8437a4 169
Ilustrasi kekerasan pada anak, (Foto: Detik.com).

ZONALITERASI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 2.031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025. Adapun jumlah korban adalah 2.063 anak.

Dalam data KPAI, kekerasan fisik, salah satunya berupa kekerasan seksual mendominasi kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025.

“Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Januari 2026.

Jasra menuturkan, jumlah kasus tersebut berasal dari laporan 1.508 orang yang mengakses layanan pengaduan. Untuk lebih lengkapnya, berikut statistik kasus pelanggaran anak selama 2025.

Statistik Kasus Pelanggaran Hak Anak 2025

1. Jumlah Korban

Korban kasus pelanggaran anak sepanjang 2025 sedikit lebih banyak anak perempuan, dengan sebaran:

– Anak perempuan: 51,5%
– Anak laki-laki: 47,6%
– Tidak mencantumkan jenis kelamin: 0,9%

2. Lingkungan Kasus Pelanggaran Anak

Jasra mengatakan, pelanggaran anak terbanyak yang dilaporkan terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

“Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi,” ujarnya.

Berdasarkan data KPAI, ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) tercatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Angka ini disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.

“Kemudian terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” ucapnya.

3. Didominasi Kekerasan Fisik

Pelanggaran hak anak terbanyak berupa kekerasan fisik dan atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Meskipun jumlahnya lebih kecil, tingkat kejahatan digital atau kejahatan online terhadap anak juga meningkat.

Layanan Pendampingan Anak Korban Kekerasan

Terkait kekerasan terhadap anak ini, KPAI mendorong pemerintah menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan yang mudah diakses oleh anak korban kekerasan.

“Karena kasus kekerasan seksual pada anak ini angkanya tidak kecil dan itu bisa terjadi di sekitar kita, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan anak yang mudah diakses oleh anak,” kata anggota KPAI, Dian Sasmita.

“Jadi siapa pun anak yang merasa dalam situasi seperti penulis, mereka tidak takut lagi untuk melaporkan apa yang sudah dialami. Ini kekerasan, sekali lagi kekerasan tidak boleh dinormalisasi,” tambahnya. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *