ZONALITERASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Surat Edaran yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 menyikapi maraknya kecurangan dalam PPDB, seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung, mengungkapkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menyebutkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah pada masa penerimaan murid baru. Pungutan dilakukan orang tua saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat untuk masuk sekolah tujuan.
“Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru,” katanya dikutip dari detikedu, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Ipi, secara umum, Surat Edaran tersebut mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung. PPDB seharusnya didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa.
Seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, makanan, hingga hadiah dari masyarakat atau pegawai lain.
Ipi mengingatkan, gratifikasi juga bisa terjadi pasca-pelaksanaan PPDB atau masa registrasi ulang.
“Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” imbuhnya.
Isi Surat Edaran No 7 Tahun 2024
Berikut isi Surat Edaran No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 selengkapnya:
Seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan baik di bawah Kemendikbudristek ataupun Kementerian Agama (Kemenag RI), diharuskan untuk:
1. Menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang bertentuan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
3. Berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait.
4. Pegawai ASN dan Non-ASN diwajibkan untuk menolak gratifikasi terkait jabatan.
5. Kementerian terkait diharapkan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan lainnya yang ditujukkan kepada pemangku kepenting agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan kerjanya.
6. ASN dan Non-ASN dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada masyarakat dan pegawai negeri lainya.
7. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
8. Jika menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) KPK.
9. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi bisa diakses melalui JAGA pada tautan www.jaga.id.
Itulah informasi terkait isi Surat Edaran No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Semoga PPDB bisa bebas dari berbagai kecurangan seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi. ***