Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK

lampung selatan usulkan 510 pppk dan cpns
Pengangkatan menjadi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi komitmen pemerintah, (Ilustrasi: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Pengangkatan menjadi tenanga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi komitmen pemerintah. Itu dilakukan untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

Nantinya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK melalui tahap tes seleksi yang resmi dibuka oleh pemerintah.

Dilansir dari YouTube BKN, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mengungkapkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan disesuaikan berdasarkan formasi yang tersedia.

“Untuk tenaga honorer nantinya bisa diangkat PPPK namun tetap ada beberapa persyaratan, utamanya yaitu tersedia formasi jabatan,” ujar Aris.

Database BKN

Seleksi PPPK menyasar non-ASN yang tercatat di database BKN. Bagi tenaga honorer yang namanya ada dalam database BKN, akan memiliki peluang untuk diangkat jadi PPPK.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga non-ASN untuk bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Berdasarkan peraturan Menpan RB, ada kategori non-ASN yang tidak akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Kategori tenaga honorer tersebut yaitu:

– Non-ASN yang dipidana sesuai dengan putusan pengadilan dengan pidana selama dua tahun lebih.
– Non-ASN yang pernah diberhentikan secara tidak hormat jika tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
– Non-ASN yang menjadi anggota partai politik atau bahkan terlibat pada politik praktis juga tidak masuk dalam kategori pengangkatan PPPK tahun 2024.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan BKN. ***