ZONALITERASI.ID – Selain melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (KBM daring) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga menggelar KBM luar jaringan (luring)/kuliah tatap muka pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 atau mulai 2 Februari 2022.
Acuan untuk melaksanakan kuliah tatap muka itu yaitu Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik Semester Genap 2021/2022 di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UPI, Prof. Solehuddin itu disebutkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kuliah tatap muka yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),” kata Rektor, dalam siaran pers dari Humas UPI, Rabu, 26 Januari 2022.
Berikut acuan lain dalam pelaksanaan KBM luring dan KBM daring:
1) KBM-luring menjadi prioritas dilaksanakan, tetapi dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila terjadi perkembangan kondisi Pandemi Covid-19 yang membahayakan, atau ada kebijakan dari pemerintah daerah/setempat.
2) KBM-luring diprioritaskan bagi mereka yang membutuhkan penyelesaian tugas akhir, kegiatan praktikum, mahasiswa baru, mahasiswa angkatan 2021, dan mahasiswa tingkat akhir.
3) KBM-luring dapat dilaksanakan dengan jumlah mahasiswa maksimal 20 orang atau dengan memperhatikan kapasitas ruang kelas. Mahasiswa lainnya yang tidak mengikuti KBM luring dapat mengikuti perkuliahan secara daring yang disiapkan oleh program studi masing-masing.
4) Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti KBM luring harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), bersedia mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 UPI dan ditunjukkan dengan surat pemyataan komitmen (infoFmed consent) yang tersedia dalam https //student.upi.edu.
5) Aturan pelaksanaan kegiatan praktikum secara luring yaitu:
– Kegiatan praktikum/praktik kerja dapat dilakukan di luar kelas atau dalam ruangan.
– Kegiatan praktikum/praktik kerja di laboratorium/bengkel/studio dilaksanakan dengan jumlah peserta sebanyak 50% dari kapasitas ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
– Ruangan yang akan digunakan praktikum/praktek kerja harus memiliki ventilasi yang memadai.
– Praktikum/praktik kerja dapat dilaksanakan dengan menggunakan media simulasi atau rekaman video.
6) Kegiatan luring di kampus hanya diizinkan untuk kegiatan kurikuler dalam bentuk perkuliahan, praktikum, praktik, dan penelitian yang membutuhkan kegiatan luring untuk mencapai target capaian pembelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum.
7) KBM-bauran dapat dilaksanakan secara synchronous dan asynchronous.
8) KBM-daring dapat dilaksanakan pada mata kuliah teori.
9) Kegiatan yang berpotensi menimbulkan teijadinya kerumunan, kontak jarak dekat, co- working space, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler diizinkan dengan sejumlah pembatasan yang diatur oleh Direktorat Kemahasiswaan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
10) Kantin yang berada di dalam kampus diizinkan dibuka, tetapi hanya menyediakan minuman dan makanan siap saji untuk dibawa (tidak aielayani minuni dan makan di tempat).
10) Setelah kegiatan pembelajaran mahasiswa diwajibkan meninggalkan kampus menuju tempat tinggal masing-masing dengan tetap memperhalikan protokol kesehatan. (des)***