ZONALITERASI.ID – Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan bagi siswa dalam memilih materi pembelajaran sesuai dengan bidang minatnya. Harapannya, proses pembelajaran akan lebih maksimal.
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wartanto saat kunjungan kerja terkait Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini.
“Dengan Kurikulum Merdeka, proses pembelajaran akan lebih maksimal sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya,” jelas Wartanto, dilansir dari laman Kemendikbudristek, Selasa, 9 Agustus 2022.
“Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga lulusan pun akan lebih kompeten di bidangnya,” ucapnya.
Meski demikian, kata Wartanto, tidak semua siswa bebas memilih materi pembelajaran. Berdasarkan temuan di lapangan, di Depok, Jawa Barat, yang bebas memilih materi pembelajaran adalah pihak sekolah dan siswa mengikuti kebijakan sekolahnya.
Menyikapi kondisi itu, Wartanto menjelaskan, memang ada sekolah atau guru yang begitu familier dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru ini. Oleh karena itu, dalam penerapannya, satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.
“Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan (2023) belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan guru,” ujar Wartanto.
Guru Lebih Leluasa
Wartanto menuturkan, dalam rangka menyiapkan SDM yang unggul dan kompeten, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar.
“Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya,” ujarnya.
Menurut Wartanto, untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
“Guru juga dapat mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id,” pungkasnya. (haf)***