Lembaga Advokasi Guru IKA UPI Desak Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim Perlindungan GTK

WhatsApp Image 2025 03 03 at 09.35.26
Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI, Iwan Hermawan. (Foto: Dok. Lembaga Advokasi Guru IKA UPI)

ZONALITERASI.ID – Lembaga Advokasi Guru Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendesak agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera membentuk Tim Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI, Iwan Hermawan, mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan dari GTK di Jawa Barat yang menyebutkan adanya ancaman, intimidasi, sampai perlakuan tidak adil dari oknum orang tua siswa, oknum LSM/Ormas, dan oknum yang mengaku wartawan.

“Perlakuan ini juga didapatkan oleh GTK Non-PNS karena masukkan dan kritik yang dilontarkan, mulai dari honor yang diterima tidak sesuai dengan peraturan, khususnya dalam ketepatan waktu pembayaran. Kejadian ini telah melangggar undang-undang dalam kebebasan berpendapat sesuai UUD 1945,” kata Iwan, dalam keterangan yang diperoleh Zonaliterasi.id, Senin, 3 Maret 2025.

Iwan mengungkapkan, jika tim ini telah terbentuk, maka pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan perlindungan dari segi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan, serta perlindungan akan kekayaan.

“Khususnya dari segi hukum, apabila SK Gubernur telah keluar guna membentuk tim perlindungan, maka secara otomatis pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Barat akan mendapat perlindungan dari ancaman kekerasan, intimidasi, sampai perlakuan tidak adil,” ujar Iwan.

Urgensi Amanah

Iwan menuturkan, pembentukan Tim Perlindungan bagi GTK menjadi urgensi sebagai sebuah amanah.

Kata dia, pembentukan tim ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus. Pergub ini merupakan turunan dari Permendikbud No. 10 tahun 2017 tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Ini merupakan hal positif yang memberikan perlindungan kepada GTK dari tindakan-tindakan intimidasi, diskriminatif maupun perlakuan tidak adil. Pergub ini merupakan turunan dari Permendikbud No. 10 tahun 2017 tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” terangnya.

Selanjutnya Iwan mengatakan, pada Pasal 6 Pergub Jawa Barat No. 54 Tahun 2020 disebutkan bahwa badan perlindungan ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur dari unsur dinas, akademisi, praktisi hukum, dan unsur lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pendidik dan kependidikan.

“Badan ini dibentuk selambat-lambatnya 2 tahun setelah keluarnya Pergub tersebut. Namun, kini sudah 5 tahun belum terbentuk juga,” ucap Iwan. (des)***