ZONALITERASI.ID – Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dapat menyelenggarakan kursus satu tahun (D1) dan dua tahun (D2). Jika Permendikbud Ristek Pendidikan Vokasi sudah terbit, LKP resmi dapat menyelenggarakan D1 dan D2.
“Kami dipanggil Mendikbud Ristek untuk menjabarkan draf Permendikbud Ristek Pendidikan Vokasi, terkait LKP bersama Iduka (industri, dunia usaha, dan dunia kerja), dan perguruan tinggi vokasi bisa selenggarakan kursus 1 tahun (D1) dan 2 tahun (D2). Setelah dijelaskan, beliau tidak keberatan,” kata Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikbud Wartanto, dikutip dari laman Vokasi Kemendikbud, Selasa (20/7/2021).
Wartanto mengungkapkan, jika Permendikbud Ristek Pendidikan Vokasi sudah terbit, petunjuk teknis (Juknis) pun sudah disiapkan untuk pembahasan lebih lanjut.
Wartanto menuturkan, langkah-langkah yang harus ditempuh LKP untuk menyelenggarakan D1 dan D2 yaitu, pertama, LKP harus memiliki izin pendirian sebagai legalitas. Selanjutnya, untuk memenuhi syarat kelayakan, LKP harus sudah terakreditasi A atau B.
“Kemudian LKP sudah bermitra dengan Iduka dan menjamin lulusannya diterima Iduka,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah itu, LKP yang sudah layak harus berstandar Iduka guna pemenuhan syarat menyelenggarakan diploma. Jika klasifikasi sudah dipenuhi, maka LKP harus bermitra dengan perguruan tinggi vokasi sehingga dapat menyelenggarakan D1 dan D2.
Dia menyebutkan, Direktorat Kursus dan Pelatihan akan mendorong LKP yang sudah layak untuk menjadi LKP yang berstandar Iduka, sehingga memenuhi syarat untuk menyelenggarakan diploma. Adapun standar Iduka yang dimaksud adalah mulai dari kurikulum, instruktur, pengelolaan, hingga sarana dan prasarana sesuai dengan yang ada di Iduka.
“Saya optimis pada masa mendatang akan semakin banyak LKP yang layak untuk meningkatkan standarnya sesuai dengan Iduka, hingga mampu menyelenggarakan program D1 dan D2,” katanya. (des)***