Literasi Al-Qur’an Jadi Syarat Rekrutmen dan Pengembangan Karier Guru PAI

01KDQXVG03K0QVV62FG62MWF0F
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno (tengah) menyampaikan keterangan pers dalam ekspose Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, di Jakarta, Selasa, 30 Desember, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karier guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kompetensi membaca Al-Qur’an akan terintegrasi langsung dalam seluruh siklus pengelolaan guru.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Amin Suyitno, usai merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, di Jakarta, Selasa, 30 Desember.

“Kebijakan ini didasarkan atas hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB. Separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an,” kata Suyitno, dilansir dari laman Kemenag.

Suyitno mengungkapkan, penilaian yang dilakukan melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama menunjukkan bahwa 58,26 persen masih berada pada kategori pratama atau dasar dalam membaca Al-Qur’an.

Lalu, sebanyak 30,4 persen berada pada kategori madya dan 11,3 persen telah mencapai kategori mahir. Adapun rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat 57,17.

“Data ini dikumpulkan melalui metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional dan daerah. Analisis indikator menunjukkan bahwa pemahaman hukum bacaan tajwid menjadi aspek yang paling membutuhkan penguatan,” tuturnya.

Suyitno menegaskan, temuan ini menjadi landasan kuat reformasi sistem kepegawaian guru PAI. Sebab, guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah.

“Ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menuturkan, data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.

“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” ucapnya.

Menurut Munir, arah kebijakan ini tepat karena menyentuh akar mutu pembelajaran. Melalui kebijakan ini, Kemenag akan mereorientasi sertifikasi guru PAI, menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al-Qur’an, memperkuat kemitraan dengan pesantren dan PTKI, serta membangun sistem evaluasi berkala melalui asesmen nasional sebagai mekanisme kendali mutu berkelanjutan. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *