ZONALITERASI.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka menilai, penyusunan draf Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang disampaikan Pemda kepada DPRD, Senin (5/10/2020), tidak pernah melibatkan masyarakat.
Ketua LPA Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, mengatakan, Pemda dan DPRD hanya mengedepankan aspek formalitas semata. Padahal, dalam Pasal 72 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, disebutkan, penyusunan Raperda harus melibatkan masyarakat.
“Raperda Perlindungan Anak merupakan hal yang krusial dan sangat penting. Oleh karenanya, harus melibatkan peran masyarakat. Ini menyangkut kebijakan publik yang berkaitan dengan regulasi,” ungkapnya, Rabu (7/10/2020).
Aris menuturkan, jika pembahasan hanya sebatas formalitas, pemerintah dan DPRD telah mengalami kemunduran.
Lanjutnya, sesuai Pasal 72 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak, Dunia Usaha, Media Massa, dan Orang Tua wajib terlibat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Raperda tersebut seolah dibuat hanya untuk mempertahankan Penghargaan Kabupaten Layak Anak, yang sebenarnya masih belum layak bagi anak. Selain masih banyak kasus pelecehan anak, beberapa hal masih banyak yang tidak dirasakan oleh anak-anak, salah satunya soal pendampingan,” sebutnya.
Aris menandaskan, pihaknya akan meminta draft tersebut sebagai bahan kajian. Selanjutnya akan segera disampaikan ke lembaga tersebut.
“Kami ingin, nanti ketika sudah jadi Perda, akan menjadi berkualitas dan implementatif. Jangan sampai peran masyarakat hanya diminta untuk sosialisasi saja, sementara perencanaannya tidak pernah dilibatkan,” tegasnya. (rik)***