Mahasiswa Unla Demo, Tuntut Manajemen Tindak Tegas Oknum Pelaku Pelecehan Seksual

12 27 demo mahasiswa UNLA
Mahasiswa Unla menggelar demonstrasi di depan kampus, Jalan Karapitan Bandung, Senin(27/12/2021), (Foto: Jabarekspres.com)

ZONALITERASI.ID – Ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar demontstrasi di depan kampus Unla, Jalan Karapitan Bandung, Senin(27/12/2021).

Para demonstran menuntut Manajamen Unla melakukan transparansi alokasi dana lembaga mahasiswa. Selain itu, mereka juga mendesak manajemen menindak tegas oknum manajemen kampus yang telah melakukan pelecehan seksual.

“Jadi pada tahun 2018 dua atau tiga tahun ke belakang, khusunya WR 3 (Wakil Rektor) kita (Unla) melakukan itu (pelecehan seksual),” kata Koordinator Aksi, Bintang Simbolon, di sela-sela aksi, dilansir dari Jabarekspres.com, Senin (27/12/2021).

Bintang menuturkan, ia bersama seluruh mahasiswa Unla menggelar demonstrasi agar oknum tersebut segera ditindak oleh pihak kampus. Mahasiswa mendesak agar oknum yang merusak nama baik kampus dikeluarkan dari kampus.

“Sekarang nama WR 3 itu malah mengajar kembali. Kemudian dikasih kesempatan oleh kampus, padahal itu harus ditindak tegas,” ujarnya.

Selain dua tuntutan tersebut, lanjut Bintang, mahasiswa melayangkan 15 poin tuntutan kepada manajemen kampus.

“Kita ingin mengkritisi secara keseluruhan. Demonstrasi ini tidak kami lakukan jika kampus hari ini bisa dengan baik-baik diskusi dengan kami di audensi. Namun, dari 15 poin itu (tuntutan), kampus tidak beritikad baik, tidak mau berdiskusi dengan kita,” ungkapnya.

“Jika pihak kampus masih melakukan hal serupa, maka kami akan mendatangkan massa yang lebih besar lagi. Minggu depan kita akan melakukan demonstrasi kembali, dengan masa yang lebih besar lagi, dan saya harap ini (15 tuntutan), bisa cepat-cepat di selesaikan,” sambungnya.

Berikut 15 poin tuntutan mahasiswa Unla kepada manajemen kampus:

1) Menentukan dwi fungsi jabatan WR;

2) Menuntut rektorat untuk segera mengangkat WR 3;

3) Menuntut kampus mengklarifikasi terkait penggusuran sekre mahasiswa secara sepihak;

4) Menuntut kampus menyediakan fasilitas berupa kesekretariatan untuk masing-masing lembaga;

5) Menuntut kampus atas keterbukaan kode etik;

6) Memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap seluruh unsur yang melakukan pelecehan seksual;

7) Menuntut kampus atas keterbukaan statuta;

8) Menuntut atas keterbukaan DPP;

9) Menuntut transparansi alokasi dana lembaga mahasiswa;

10) Menuntut keterbukaan kampus atas persentasi kenaikan DPP;

11) Menuntut keterbukaan kampus terhadap kebijakan rektor mengenai SK Ujian Nasional;

12) Mendesak kampus untuk mempersiapkan program beasiswa dengan prosedur yang jelas;

13) Menuntut kampus untuk merevisi SK Wajib UKM menjadi SK Wajib Berorganisasi;

14) Menuntut kejelasan fungsi BAK;

15) Menuntut kejelasan otoritas BAK dalam pencairan anggaran kemahasiswaan. (des)***