ZONALITERASI.ID – Tim gabungan kembali gencar melakukan operasi yustisi di setiap titik. Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0617, Sat Pol PP, Dishub, dan BPBD Kabupaten Majalengka turun ke jalan pada Senin (23/11/2020).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) melalui operasi yustisi tersebut, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dalam air mengalir (3M). Serta, membagi-bagikan masker gratis kepada sejumlah pengemudi, warga yang berkerumun hingga pedagang kaki lima.
Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari, mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka memberlakukan PSBM. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19, yang saat ini mewabah dan menjadi pandemi global.
“Kami ingatkan kepada para pedagang dan pengemudi, agar mengenakan masker, mematuhi penerapan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, demi kesehatan bersama,” ungkapnya.
Sumari menambahkan, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hingga saat ini terus dilakukan. Melalui sosialisasi, imbauan-imbauan, serta penindakan dan memberlakukan sanksi bagi yang ngeyel. Itu semua sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kami masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Pelanggar yang terjaring lebih dominan yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Melalui gelaran operasi yustisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rutinitas ketika mau keluar dari rumah.
“Sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat,” tandasnya.
Sementara Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, melakukan rapat kordinasi di pendopo Majalengka pada Jumat (20/11/2020). Ia mengatakan, menyusul banyaknya terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Majalengka, maka harus diberlakukan PSBM.
“Dimulai hari Senin, tanggal 23 November, sampai batas yang belum ditentukan, Majalengka berlakukan PSBM,” ujarnya. (rik)***