ZONALITERASI.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) semestinya dilakukan melalui jalur prestasi maupun ujian seleksi. Oleh karena itu, menurut dia, penerimaan jalur mandiri harus dihapuskan.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani dan beberapa pihak lainnya, pada Sabtu, 20 Agustus 2022. Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila melalui jalur mandiri.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. Tiga tersangka, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).
Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
“Jalur (penerimaan mahasiswa baru) perguruan tinggi negeri harusnya ya tidak ada model begitu. Mestinya ya tetap melalui jalur ujian penuh atau jalur prestasi. Itu saja, jalur tunggal itu, enggak ada jalur mandiri. Jadi harus dihapuskan jalur mandiri itu,” kata Boyamin dilansir dari Republika.co.id, Rabu, 24 Agustus 2022.
Boyamin menilai, jalur mandiri ini nantinya bisa menimbulkan sesuatu yang mengganjal bagi masing-masing pihak. Sebab, jelas dia, jalur tersebut dapat menjadi seperti jalur diskriminasi bagi calon mahasiswa.
“Karena ini seperti jalur diskriminasi. ‘Oh, lu jalur ujian penuh, gw jalur mandiri’, seakan-akan dia lebih kaya ya bisa saja menjadi kelas yang berbeda misalnya gitu. Atau sebaliknya, diperolok olok, ‘ah lu masuknya ke sini kan jalur mandiri, pasti nyogok lu’. Jadi ya, maka harus dihapuskan saja jalur mandiri itu. Itu satu satunya cara,” ungkap Boyamin.
Meski demikian, lanjutnya, jika jalur mandiri masih tetap ingin dipertahankan, maka sistem seleksinya harus betul-betul diawasi. Misalnya, calon mahasiswa yang menempuh jalur mandiri harus dinyatakan lulus ujian terlebih dahulu, kemudian ditanyakan apakah sanggup atau tidak membayar biaya tertentu yang sudah dipatok.
“Kalau masih dipertahankan ya berarti harus ada satu kesatuan. Lulus dulu gitu, sistemnya diawasi betul, sistem ujiannya lulus dulu baru kemudian dia sanggup atau tidak untuk membayar misalnya. Dengan dipatok, enggak ada kemudian berapa sanggup bayarnya,” tutur Boyamin.
“Misalnya jalur mandiri 50 juta atau 100 juta sekalian enggak apa-apa gitu. Dipatok 100 juta, sudah. Tinggal nanti ambil ranking 1 sampai 40 misalkan untuk satu kelas, ya sudah itu saja caranya. Enggak ada kemudian berani bayar berapa, masuk. Kalau enggak berani bayar tinggi, enggak masuk. Itu enggak boleh lagi,” imbuhnya.
Investigasi PMB
Sementara Mendikburistek, Nadiem Makarim, memastikan berjalannya proses investigasi internal terhadap kasus dugaan korupsi rektor Unila. Di samping itu, pihaknya juga akan mulai menginvestigasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di luar Unila agar kejadian seperti itu tak lagi terjadi.
“Ke depannya tentunya kami juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila. Bagaimana cara-cara sistemik yang bisa kita lakukan nanti ke depannya untuk lebih mengeliminasi atau meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini. Ini sangat mengecewakan,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022,.
Nadiem menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengambil tindakan tegas dan langkah nyata untuk memastikan semua proses hukum berjalan. Pihaknya juga melakukan proses investigasi internal di Unila. Untuk memastikan dalam porses tersebut tidak ada konflik kepentingan, pihaknya juga sudah mengambil langkah pengisian pelaksana tugas (plt) rektor Unila yang berasal dari pejabat Kemendikbudristek.
“Itulah alasan mengapa kita langsung memilih plt rektor, yaitu salah satu direktur dari Kemendikbudristek agar objektivitas dan kebenaran yang menang di akhir dan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut,” katanya.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam, menuturkan, menyusul terkuaknya dugaan kasus suap Rektor Unila, Kemendikbudristek mengaku diingatkan kembali untuk melakukan perbaikan dan pengawasan sistem penerimaan mahasiswa baru.
Bahkan, Kemendikbudristek menyatakan akan meningkatkan kembali pengawasan pada sistem penerimaan mahasiswa baru itu.
“Kasus Universitas Lampung (Unila) ini menjadi pengingat kami (Kemendikbudristek) untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi,” kata Nizam, dikutip dari Antara News.
Nizam mengungkapkan, ketiga jalur penerimaan mahasiwa baru sudah cukup baik, sehingga hanya perlu diperkuat sosialisasi lagi.
“Ketiga jalur bertujuan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftar di PTN. Sistemnya saya rasa sudah cukup baik,” kata Nizam. ***