ZONALITERASI.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) menggelar Seminar Nasional “Kajian Kritis Isu-isu Strategis dalam Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional: Usulan Perubahan UU Sisdiknas Model Kondifikasi”, Senin, 9 Juni 2025. Acara berlangsung di Gedung FPEB UPI, Jalan Dr. Setiabudhi 229 Bandung,
Adapun pembicara yang tampil pada seminar nasional ini yaitu Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P.; Staf Khusus Bidang Hukum, Regulasi, dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Dr. Ismail Hasani S., M.H. ; Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof. Atip Latipulhayat S.H., M.H., Ph.D.; Direktur Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.; serta Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A.. Seminar dimoderatori oleh Dekan FPIPS UPI, Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.Si., M.H., CPM.
Beragam usulan mengemuka dalam seminar nasional ini. Di antara topik yang menjadi sorotan yaitu kurikulum, anggaran pendidikan, kesejahteran guru dan dosen, serta pentingnya memasukan agama dalam pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan, urgensi revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas terletak pada kebutuhan untuk menyelaraskan sistem pendidikan nasional dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan global yang terus berubah.
“Undang-undang yang ada (eksisting) dianggap sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi prinsip pendidikan yang inklusif, fleksibel, dan berorientasi pada pembelajaran sepanjang hayat,” tuturnya.
“Revisi diperlukan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini terpisah-pisah dan sering tumpang tindih, seperti UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi, guna menciptakan sistem hukum pendidikan yang lebih sederhana, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masa kini dan masa depan,” sambung Hetifah.
Ia menyebutkan, ada beberapa item yang harus direvisi dalam UU Sisdiknas. Di antaranya, kurikulum perguruan tinggi harus berbasis kebutuhan lokal, industri, dan perkembangan global.
Lalu, untuk Kurikulum Program Studi, tambahkan ruang otonomi lebih luas untuk PT dalam menyusun kurikulum berbasis riset, kompetensi, dan budaya lokal.
Sementara untuk Standar Nasional PT, buat agar Standar Nasional tidak terlalu rigid dan beri ruang bagi inovasi dan kolaborasi dengan sektor industri atau komunitas lokal.
Selain itu, Hetifah menyebutkan, ada 5 isu strategis yang perlu dicermati dalam pembahasan Revisi UU 20/2003 Sisdiknas. Kelima isu itu yakni Pemerataan dan Akses Pendidikan, Otonomi vs Sentralisasi Perguruan Tinggi, Status dan Kesejahteraan Guru & Dosen, Anggaran Pendidikan, serta Kurikulum dan Standar Nasional Pendidikan.
Hetifah juga menyampaikan beberapa catatan terkait kesejahteraan guru dan dosen.
1. Dosen di PTS dan PTN non-BH sering menerima gaji yang rendah dan tidak tetap. Dosen PTN-BH vs PTS sangat timpang dalam insentif, fasilitas, dan dana riset.
2. Beban Tridharma yang berat. Dosen dituntut mengajar, meneliti, dan mengabdi, tetapi insentifnya kecil dan tidak proporsional.
3. Kepastian Status dan Pengangkatan dosen, yang tidak memiliki kepastian karier (terutama di PTS) dan ada hambatan administratif dalam pengangkatan jabatan fungsional.
4. Pengembangan Karier dan Kompetensi Guru. Pelatihan cenderung formalitas, guru tidak naik pangkat karena sistem penilaian rumit.
5. Keterbatasan Dana Riset dan Tunjangan Fungsional. Dosen muda kesulitan mendapatkan hibah riset, padahal tuntutan publikasi tinggi.
Harus Aplikatif
Staf Khusus Bidang Hukum, Regulasi, dan Tata Kelola Kemendikti Saintek, Ismail Hasani, menuturkan, pada revisi UU Sisdiknas nanti, pendidikan di perguruan tinggi dan penelitian harus aplikatif kepada dunia industri. Klaim-klaim perguruan tinggi kelas dunia, jangan hanya bersifat seremonial tetapi harus nyata.
“Selama ini berbagai penelitian perguruan tinggi masih berorientasi hanya kepada karya ilmiah. Akibatnya, hasil penelitian dari perguruan tinggi minim yang dapat diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Sementara Wamendikdasmen, Prof. Atip Latipulhayat, menyoroti pentingnya melakukan revisi UU Sisdiknas yang kini sudah berusia 22 tahun.
“Salah satu evaluasi penting, bangsa ini baru pintar tapi belum cerdas. Perlu ada revisi sebab bangsa ini harus cerdas,” ujarnya.
Perlunya revisi UU Sisdiknas dipertegas oleh Ketua Umum Pengurus Pusat ISPI, Prof. Solehuddin. Ia mengatakan, ada beberapa alasan UU Sisdiknas perlu diubah.
Pertama, secara vertikal terdapat sejumlah ketentuan dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 kurang sesuai dengan misi pemerintahan/negara berdasarkan amanat UUD NRI 1945. Secara horizontal, kurang harmonis dengan undang-undang lain terkait.
Kedua, secara substansial-yuridis banyak pasal dalam UUSPN 20/2003 mengalami perubahan (putusan MK), lahirnya UU Pendidikan lainnya, dan perubahan ekosistem pendidikan.
“Adapun yang ketiga, secara konseptual sejumlah ketentuan dalam UUSPN relatif usang (obsolete) dan terdisrupsi oleh pemahaman baru di era perubahan cepat,” ujar Prof. Solehuddin yang juga Rektor UPI itu.
Perhatian Serius untuk Sekolah Agama
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Islam Kemenag, Prof. Sahiron mendorong agar pemerintah memberi perhatian lebih serius kepada sekolah agama. Ia mencontohkan, selama ini sekolah berbasis agama, khususnya Islam, sering dianggap bukan sekolah jika disebut madrasah.
“Padahal madrasah itu juga artinya sekolah. Repotnya, kekeliruan ini umumnya terjadi pada tingkat pemerintah daerah (pemda), sehingga madrasah belum juga kebagian bantuan dana secara rutin,” katanya.
Staf Khusus Bidang Hukum, Regulasi, dan Tata Kelola Kemendikti Saintek, Ismail Hasani, menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Kemenag terkait revisi UU Sisdiknas ini.
“Saat ini banyak anak didik rapuh secara budi pekerti, sehingga harus diberikan pendidikan untuk memulihkannya. Unsur pendidikan agama menjadi faktor penting untuk membentuk karakter budi pekerti generasi muda,” tandasnya. (des)***





