Mendikdasmen Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah, Akan Ada Peraturan Baru

mendikdasmen abdul muti saat ditemui di masjid walidah dahlan kampus universitas aisyiyah unisa jogja selasa 2522025 1740486013197 169
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, (Foto: Dok. detikJogja/Dwi Agus)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan akan kembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan. Pengembalian jabatan ini nantinya akan dipatenkan dalam aturan terbaru Kemendikdasmen.

“Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti (jadi) pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas,” tutur Mu’ti, saat Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Komplek Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) saat bertemu Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada November 2019. Penghapusan ini dinilai bisa menjadi solusi sementara soal kekurangan guru.

Menurut IGI, hilangnya tanggung jawab mengajar kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Isi peraturan tersebut menimbang integrasi jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional penilik, dan jabatan fungsional pamong belajar ke dalam satu jabatan fungsional guru.

Sehingga pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif. Dengan kata lain, ketiga jabatan fungsional tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi jabatan fungsional guru.

Mu’ti menuturkan, pihaknya telah mengkaji tupoksi pengawas sekolah. Hasilnya, jabatan tersebut dinyatakan tidak bisa digantikan.

“Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi,” ujar Mu’ti.

Namun, Mu’ti belum bisa menyampaikan informasi ini lebih jauh terkait dikembalikannya jabatan pengawas sekolah ini. Ia meminta para pengawas sekolah untuk menunggu.

“Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum aja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” tandasnya.

Aturan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Jadi Jabatan Fungsional Guru

Dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, status pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar adalah:

– Mulai 23 Desember 2024 hingga paling lambat 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyesuaikan jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.

– Jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik bisa menjadi guru jika menerima penugasan sebagai pendamping di sekolah.

– Jabatan fungsional pamong belajar bisa menjadi guru jika menerima tugas sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.

– Jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.

– Batas usia pensiun jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun.

– Jika jadi guru, pengawas sekolah dan penilik sekolah wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan dengan tambahan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.

Ketentuan lebih lengkap tentang PermenPANRB No 21 Tahun 2024 bisa dibaca di LAMAN INI. Semoga bermanfaat. ***

Sumber: detikEdu