Mendikdasmen: Kesejahteraan dan Perlindungan Guru Jadi Dua Persoalan Serius di Tengah HGN 2025

digitalisasi pembelajaran untuk indonesia cerdas 1763362763993 169
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti dan Presiden Prabowo Subianto. Kesejahteraan dan perlindungan guru masih menjadi dua persoalan serius di tengah perayaan Hari Guru Nasional 2025, (Foto: Antara).

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kesejahteraan dan perlindungan guru masih menjadi dua persoalan serius di tengah perayaan Hari Guru Nasional 2025.

Menurut Mu’ti, sepanjang 2025, pihaknya merespons masalah peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Sejumlah program yang digelar antara lain pemberian beasiswa sebesar Rp 3 juta/semester untuk penyelesaian studi D4/S1, pelatihan bagi guru, peningkatan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN dan non-ASN, dan insentif untuk guru honorer.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta/bulan untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru-guru ASN. Bagi guru honorer diberikan insentif Rp 300 ribu/bulan. Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru,” kata Mu’ti pada Upacara Hari Guru Nasional 2025 di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa, 25 November 2025.

Mu’ti mengakui insentif dan tunjangan guru belum seperti yang diharapkan. Mengatasi isu ini, ia menyatakan sejumlah program yang akan mulai berlaku pada 2026, yakni:

1. Beasiswa Studi S1/D4

Beasiswa studi Rp 3 juta/semester untuk penyelesaian studi D4/S1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ditingkatkan targetnya bagi 150 ribu guru.

2. Tunjangan Guru Honorer

Tunjangan guru honorer akan dinaikkan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu.

3. Tugas Administratif Guru Dikurangi

Tugas administratif guru akan dikurangi, sehingga kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam lantaran ada satu hari belajar guru dalam sepekan.

“Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional, melaksanakan tugas pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri,” kata Mu’ti.

4. Perlindungan Guru Ditingkatkan

Di era digital dan dunia global, guru dihadapkan dengan tantangan sosial, budaya, moral, politik, dan tuntutan masyarakat. Tuntutan masyarakat semakin tinggi, tapi apresiasi yang diberikan kepada guru masih rendah.

Mu’ti mengakui masih ada guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, hingga berujung berhadapan dengan aparatur penegak hukum.

“Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” tegasnya.

Mu’ti menuturkan, untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menjalin kerja sama dan menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo. Isi kesepahaman itu adalah memberikan penyelesaian damai bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) ketika mengajar.

“Isi kesepahaman antara lain penyelesaian damai (restorative justice) bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik,” ucap Mu’ti. ***