Mendikdasmen: Masyarakat Bisa Mengajukan Kosakata Baru di KBBI, Begini Caranya

img 20220829 2102157312644916143181647 1024x644 1
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mendorong masyarakat untuk mengajukan kosakata baru di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mendorong masyarakat untuk mengajukan kosakata baru di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Jumlah kosakata bahasa Indonesia kian bertambah. Tentu saja kita masih bisa terus meningkatkan itu dengan dukungan masyarakat,” ujar Mu’ti, saat “Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia”, di Jakarta, Jumat, 25 April 2025, dilansir dari detikEdu.

“Masyarakat bisa mengajukan kosakata baru di KBBI melalui laman yang telah disediakan oleh Badan Bahasa. Sehingga banyak bahasa yang kita gunakan ini menjadi bahasa yang semakin maju dan itu perlu perlibatan semuanya, tidak hanya secara struktural di Kementerian Pendidikan Dasar,” sambung Mu’ti.

Terkait “Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia”, Mu’ti mengungkapkan, pedoman tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia lebih bangga menguasai, mahir, dan kemudian lebih maju dengan bahasa Indonesia.

“Saya mengajak berbagai pihak untuk memperkuat bahasa Indonesia yang resmi dan baku,” tandas Mu’ti.

Cara Mengajukan Kosakata Baru di KBBI

Mengutip dari laman Badan Bahasa, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan kosakata baru bahasa Indonesia.

1. Kunjungi laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/

2. Klik menu Daftar Baru jika belum memiliki akun. Jika sudah, klik Login.

3. Klik menu formulir pengajuan kosakata baru.

4. Isi formulir dengan informasi yang relevan. Misalnya kata yang diusulkan, makna kata, hingga asal usul kata.

Apabila formulir sudah diisi, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan evaluasi kosakata.

Syarat Kosakata Baru

Sebuah kosakata dapat menjadi kosakata baru jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Unik
Kata harus bersifat unik dan belum ada dalam KBBI.

2. Eufonik
Kata harus mudah diucapkan.

3. Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia
Kata yang diajukan harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

4. Tidak Berkonotasi Negatif
Kata tidak boleh mengandung konotasi negatif atau tidak pantas.

5. Sering Dipakai
Kosakata baru yang diajukan harus memiliki intensitas pemakaian yang cukup.

Demikian cara mengajukan kosakata baru di KBBI. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. ***