ZONALITERASI.ID – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026 menjadi lima hari. Pelaksanaan MPLS dimulai Senin, 14 Juli 2025 (atau menyesuaikan dengan kebijakan di daerah masing-masing).
“Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025, dikutip dari Antara.
Mu’ti mengungkapkan, perpanjangan durasi MPLS bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah serta membangun fondasi karakter dan kedisiplinan sejak awal.
“Jika sebelumnya MPLS hanya berlangsung selama tiga hari, mulai tahun ini durasinya kami tambah menjadi lima hari. Hal ini dilakukan agar proses adaptasi siswa lebih optimal, dan sekolah memiliki ruang lebih luas untuk mengenalkan budaya akademik, nilai-nilai kebangsaan, serta membangun interaksi antara siswa, guru, dan lingkungan sekolah,” ujar Mu’ti.
Tata Tertib MPLS
Tata tertib MPLS diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
MPLS bertujuan membantu siswa baru mengenal sekolahnya termasuk program-program, fasilitas, cara belajar, dan membangun interaksi positif dengan sesama teman, guru, maupun staf di sekolah.
Kesan yang harus diberikan selama MPLS haruslah mengasyikkan. Kegiatan MPLS wajib ramah anak, membuat nyaman, dan bebas perpeloncoan hingga kekerasan.
Berdasarkan Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, seperti ini tata tertib MPLS untuk siswa SD-SMA:
– Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatannya hanya menjadi hak guru.
– Tidak boleh melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
– MPLS diselenggarakan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
– Sekolah wajib mengadakan kegiatan yang bersifat edukatif.
– MPLS tidak boleh bersifat perpeloncoan atau mengandung tindak kekerasan lainnya.
– MPLS wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
– Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
– MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
– Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(des)***





