ZONALITERASI.ID – Kemendikti Saintek akan melakukan evaluasi isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Evaluasi Permendikbud ini bertujuan untuk revitalisasi otonomi perguruan tinggi. Salah satunya tentang tugas akhir mahasiswa.
Evaluasi Permendikbud kali ini merupakan yang kedua dilakukan Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. Sebelumnya, ia menunda penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen karena sedang dievaluasi.
Mendikti menerbitkan permintaan evaluasi pada pemangku kebijakan bidang pendidikan tinggi pada 31 Desember 2024. Melalui Surat Edaran Menristekdikti Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada tanggal 31 Desember 2024.
“Dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” kata Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam surat edaran yang dilansir dari laman LLDIKTI Wilayah IV, Kamis, 2 Januari 2024.
Satryo mengatakan, semua pemangku kebijakan di perguruan tinggi bisa memberikan masukan, saran, dan pertimbangan untuk revisi Permendikbud No. 53 Tahun 2023. Sehingga mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi.
“Hasil evaluasi tersebut ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025 dan diharapkan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbud No. 53 Tahun 2023,” tambah Satryo.
Isi Permendikbud No. 53 Tahun 2023
Peraturan ini antara lain mengatur tentang sistem perguruan tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik dan memastikan lulusan yang siap kerja. Beberapa isi aturan ini mengenai penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT) sera pengaturan mekanisme penjaminan mutu di perguruan tinggi.
Lalu, pengaturan standar nasional pendidikan tinggi, pengaturan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan masih banyak lainnya.
Yang sempat menjadi fokus terbesar di peraturan ini adalah pengaturan tugas akhir mahasiswa yang lebih fleksibel dan relevan dengan bidang studi. Mahasiswa bisa menyelesaikan tugas akhir bukan dalam bentuk skripsi, tesis, maupun disertasi. Dasar hukum Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. ***