MenPANRB Pastikan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Masuk Prioritas

sekretaris kemenpan rb rini widyantini foto humas kemenpan r sf03
MenPANRB, Rini Widyantini, memastikan pengangkatan honorer menjadi PPPK masuk skala prioritas 100 hari pertama kerja kementeriannya. (Foto: Humas KemenPAN-RB)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, memastikan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk skala prioritas 100 hari pertama kerja kementeriannya di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya optimistis KemenPANRB mampu menyelesaikan target-target kinerja yang diakselerasi dalam 100 hari,” kata Rini, di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Rini mengungkapkan, KemenPANRB memiliki peran strategis untuk memastikan tata kelola yang baik dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM), serta pengisian jabatan ASN di Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih dapat berjalan dengan efektif.

“Berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh para Menteri sebelumnya akan terus kami lanjutkan. Namun, kami akan melakukan penyesuaian dan akselerasi agar sejalan dengan visi misi Bapak Presiden Prabowo, dan Bapak Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Astacita,” katanya.

Pada 8 misi Astacita, lanjut Rini, tugas dan fungsi Kementerian PANRB ada di poin ke-4 terkait penguatan pembangunan SDM, serta poin ke-7 terkait penguatan reformasi, politik, hukum, dan birokrasi.

Untuk mengakselerasi hal tersebut KemenPANRB telah menentukan 3 program utama serta kegiatan strategis yang akan diakselerasi dalam 100 hari kerja.

Program pertama adalah penataan kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi organisasi, tugas dan fungsi, serta pengisian jabatan ASN pada masa transisi.

Penataan difokuskan pada pembagian peran yang efektif untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.

“Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas secara maraton bersama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga sedang memfinalisasi berbagai kebijakan terkait hal ini,” kata Rini Widyantini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Dikatakannya, terdapat pergeseran tugas dan fungsi pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap, maka perlu dilakukan percepatan pengisian SDM aparatur pada kementerian dan lembaga tersebut.

Menindaklanjuti hal ini diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ASN ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara,” jelas Rini.

Program kedua adalah penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan IKU.

Melalui SAKP, diharapkan dapat mewujudkan keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).

Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Saat ini secara konsepsi kebijakan telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan dibahas harmonisasinya dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait. Akan segera difinalisasi,” ungkapnya.

Ketiga adalah penataan tenaga non-ASN. Sebagai bagian dari amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, secara teknis penataan tenaga non-ASN dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN terutama kebutuhan PPPK agar sesuai dengan kebutuhan instansi.

Prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 (tahap 1, red) diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik,” katanya.

Rini menambahkan, selain 3 program utama, terdapat juga program lain yang dijalankan, di antaranya penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi 20 tahun mendatang. Kemudian juga pembangunan dan perluasan cakupan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP). (des)***

Sumber: jpnn.com