Menteri Keuangan Sri Mulyani Resmi Cairkan Gaji Pertama PPPK Lulusan S1

menkes
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menginstruksikan pencairan anggaran untuk gaji ASN termasuk PPPK yang baru diangkat.

“Dana tersebut bersumber dari APBN/APBD sesuai instansi pusat atau daerah tempat PPPK bertugas. Tak hanya pencairan gaji, tetapi nominal yang diterima tiap bulannya juga cukup menjanjikan, tergantung pada jenjang jabatan dan instansi penempatan,” kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, dalam keterangan, dilansir Kamis, 15 Mei 2025.

Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Untuk PPPK lulusan S1 yang ditempatkan di jabatan fungsional tertentu seperti guru, penyuluh, atau tenaga teknis lainnya, gaji pokoknya berada pada golongan IX hingga XIII, bergantung masa kerja.

Secara umum, berikut adalah estimasi nominal gaji bulanan PPPK lulusan S1 baru dilantik:

– Golongan IX (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp2.966.500

– Golongan X (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.091.900

– Golongan XI (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.222.700

– Golongan XII (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.359.000

– Golongan XIII (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.500.800

Catatan:

Nominal tersebut adalah gaji pokok. Belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang dapat menambah penghasilan bulanan hingga Rp5-7 juta bergantung instansi dan daerah.

Tunjangan Tambahan

Meskipun berstatus pegawai kontrak, PPPK kini mendapatkan fasilitas yang nyaris setara dengan PNS, termasuk:

– Tunjangan suami/istri

– Tunjangan anak

– Tunjangan jabatan atau fungsional

– Tunjangan makan

– Tunjangan kinerja (bila berlaku di instansi)

Tak hanya itu, PPPK juga berhak atas jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan hari tua (Taspen/BPJS Ketenagakerjaan).

Komitmen Pemerintah

Astera menambahkan, pencairan anggaran untuk gaji ASN termasuk PPPK ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan hak-hak ASN secara adil dan tepat waktu.

“Pemerintah berharap para PPPK bisa menjadi motor penggerak pelayanan publik yang berkualitas di seluruh pelosok negeri,” ujarnya.

Pencairan gaji pertama PPPK lulusan S1 ini, tambah Astera, tentu menjadi kabar bahagia dan momen bersejarah bagi mereka yang baru saja mengawali karier sebagai abdi negara.

“Dengan nominal gaji yang cukup menjanjikan dan tunjangan tambahan, PPPK kini punya peran penting dalam meningkatkan kinerja birokrasi Indonesia,” pungkas Astera. ***