Menyoal Hari Guru Nasional

3234846148
Catur Nurrochman Oktavian, (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh Catur Nurrochman Oktavian

SETIAP memasuki bulan November, semarak gebyar kegiatan menyambut hari guru nasional di seluruh penjuru Nusantara. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) pun menetapkan bulan November sebagai Bulan Guru Nasional untuk memperingati Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November.

Ditilik dari sejarahnya, pemerintah menetapkan hari lahir organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tanggal 25 November 1945 sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994. Keppres tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan pemerintah terhadap jasa dan pengabdian para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Lahirnya PGRI 25 November 1945 di Surakarta, hanya 100 hari setelah Indonesia merdeka, merupakan bentuk kesadaran para guru Indonesia memiliki satu wadah organisasi guru yang menyatukan perjuangan mereka untuk kemerdekaan pendidikan nasional. Beberapa organisasi guru yang berbeda latar belakang, bersepakat melebur dan menyatukan diri dalam PGRI di saat gejolak perang kemerdekaan masih membara. Pada masa itu, para guru Indonesia bukan hanya turut berjuang memanggul senjata, namun berjuang pula di ruang-ruang kelas seadanya untuk memberantas buta huruf dan kebodohan yang masih mencengkeram kuat pada bangsa kita yang baru saja merdeka.

Memasuki usia ke-80 tahun PGRI dan perayaan hari guru nasional yang menginjak usia 31 tahun sejak ditetapkan Keppres 78 Tahun 1994 tersebut, menimbulkan pertanyaan, apa makna sebenarnya dari peringatan “Bulan Guru Nasional” tersebut? Apakah perayaan rutin setiap tahun ini memberikan makna penting bagi keberadaan profesi guru? Ataukah perayaan rutin bulan guru sekadar selebrasi seremoni tanpa arti? Karena hingga saat ini profesi guru belum bisa dilepaskan dari beban persoalan besar yang menyelimutinya, yaitu kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan hukum.

Tiga Persoalan Guru

Para ahli dan pengamat pendidikan mengatakan jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan alat mobilitas sosial yang cukup ampuh. Pendidikan merupakan tempat manusia menganyam harapan masa depan. Biro Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa jika keluarga itu memiliki tingkat pendidikan S1 saja, tentu sudah tidak miskin. Tapi kalau tingkat pendidikannya makin rendah, maka kemiskinannya akan semakin ekstrem. Apabila pemerintah memprioritaskan kebijakan nasionalnya pada pendidikan, dan meletakkan guru sebagai garda terdepan dalam pembangunan sumberdaya manusia, maka langkah tersebut dapat menurunkan angka kemiskinan secara cepat. Semua pihak harus menyadari bahwa guru merupakan fondasi peradaban. Tanpa kesejahteraan guru yang layak, maka sebuah bangsa tentu tidak dapat berharap adanya pendidikan bermutu.

Pemerintah sebenarnya telah menyadari bahwa pendidikan bermutu merupakan kunci untuk melesatkan Indonesia menjadi bangsa yang maju. Dalam melaksanakan pendidikan bermutu tersebut, peran guru sangat signifikan dalam menjalankan pendidikan. Namun, hingga kini para guru masih berkutat pada urusan teknis administrasi, dan terus dibuai dengan janji-janji politik peningkatan kesejahteraan, serta mendapatkan bisikan manis bahwa guru adalah profesi mulia yang penuh pengabdian. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”, ungkapan ini terus saja meninabobokan, seolah-olah guru adalah pengabdian dan pahlawan yang tidak perlu diberikan tanda jasa.

Pengabdian tanpa perhatian konkret untuk mengubah nasib mereka, sama saja dengan memberikan nasi tanpa protein yang bergizi. Akibatnya, profesi guru tidak menjadi pilihan utama anak-anak muda cerdas negeri ini dalam meniti karier karena dianggap tidak memberikan masa depan cerah selayaknya profesi-profesi lain yang lebih bergengsi di masyarakat.

Tiga persoalan guru yang utama adalah kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum. Untuk kesejahteraan guru, berbagai riset, survei dari berbagai lembaga telah menunjukkan data penghasilan guru Indonesia yang non-ASN rata-rata masih sangat rendah, bahkan ada yang digaji di bawah 500 ribu per bulan. Jauh lebih rendah dari lulusan SMA yang bekerja sebagai kasir toko retail yang bergaji sesuai UMR/UMP daerahnya yang rata-rata di atas 3 jutaan.

Bagaimana rata-rata kesejahteraan guru di negara-negara yang pendidikannya maju? Berdasarkan laporan UNESCO Global Education Monitoring tahun 2023, negara-negara dengan kualitas pendidikan tinggi seperti Finlandia, Luksemburg, Australia, Jepang, Norwegia, dan Korea Selatan memiliki tingkat kompensasi guru yang tinggi dan setara dengan profesional di bidang strategis lainnya. Di Finlandia, misalnya, gaji guru setara dengan rata-rata pendapatan nasional.

Mengutip data Economic Research Institute (ERI) tahun 2024, rata-rata guru di Finlandia mendapatkan gaji mencapai €47.154 (Euro) atau sekitar Rp871.122.996 (jika kurs 1 Euro=Rp 18.474 seperti saat ini) per tahun. Gaji sebesar itu masih ditambah bonus yang mencapai €1.000 (Rp18.474.000). Selain diberi gaji yang tinggi, guru di Finlandia pun diberikan pelatihan secara berkelanjutan. Tidak berlebihan apabila kita mengatakan bahwa sistem pendidikan di Finlandia menjadi yang terbaik di dunia, karena pemerintah mereka mengutamakan kesejahteraan guru. Hanya guru dengan kualitas terbaik yang mengajar di sekolah-sekolah Finlandia.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan data pemerintah tahun 2024, rata-rata gaji pokok guru ASN golongan III dan IV berkisar Rp3 juta–Rp5 juta per bulan atau Rp36–Rp60 juta per tahun. Ditambah TPG bagi guru bersertifikasi, maka rata-rata take home pay guru ASN sekitar Rp7-Rp10 juta per bulan atau Rp84 juta–Rp120 juta per tahun. Dibandingkan ASN lainnya yang mendapat gaji pokok, remunerasi tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, maka penghasilan guru ASN secara umum masih lebih rendah. Guru non-ASN atau honorer diberikan gaji jauh di bawah angka tersebut, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) daerah. Data tersebut menunjukkan kesenjangan besar antara beban kerja dengan penghargaan yang layak terhadap profesi guru.

Persoalan kedua yang membelit guru, yaitu kompetensi. Pemerintah pernah melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional sekitar tahun 2013-2015. Hasilnya tentu mengejutkan. Hasil UKG tahun 2015 yang diikuti 2,6 juta guru, menunjukkan rata-rata nilai sebesar 56,69. Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55.

Data sepuluh tahun lalu dapat dijadikan bahan renungan, apabila tidak dilakukan perubahan kebijakan pendidikan yang progresif, maka peningkatan mutu guru secara eksponensial sulit dicapai.

Terakhir, masalah yang terus membelit guru adalah perlindungan hukum. Guru dan kepala sekolah di lapangan selalu menjadi objek pemerasan dari oknum LSM dan oknum yang mengaku dari pers. Setelah kasus ibu Supriyani dari Sulawesi Tenggara yang viral, kini terbaru adalah kasus hukum dan pemecatan secara tidak hormat yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis, dua orang guru SMA dari Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Untungnya, kasus ini viral, dan demo para guru PGRI beserta siswa di sana, sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo sepulang lawatannya dari Australia menerima kedua guru tersebut ditemani Ketua PGRI Luwu Utara dan Ketua komite sekolah di salah satu ruangan bandara Halim Perdana Kusuma. Presiden dengan penuh kebijaksanaan, dan rasa kepeduliannya pada guru, sesuai kewenangannya memberikan surat rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedua guru tersebut.

Berbagai kasus hukum yang menimpa guru tersebut bak fenomena gunung es. Masih banyak kasus yang tidak muncul ke permukaan. Berbagai kasus tersebut apabila dibiarkan akan membuat para guru tidak nyaman dan kuatir selalu salah dalam menjalankan profesinya di dunia pendidikan. Padahal harusnya profesi guru ini bebas dari tekanan dan intervensi sehingga benar-benar totalitas menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa melalui lapangan pendidikan.

Jadi, menyoal bulan guru nasional, apakah layak terus diadakan apabila lebih banyak gebyar dan selebrasi seremonial tanpa bukti konkret menyelesaikan masalah guru? Hingga kini faktanya, para guru di lapangan terus dibelenggu oleh tiga persoalan tersebut yang entah sampai kapan berakhirnya. Jadi, memuliakan guru jangan indah saat dipidatokan di forum-forum, tapi harus terwujud nyata. Komitmen Presiden Prabowo yang peduli pada guru dan pendidikan harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh jajaran di bawahnya. Semoga saja para guru merasakan akhir yang bahagia. Selamat hari guru nasional. Selamat HUT ke-80 PGRI. Terus semangat para guru Indonesia! ***

Catur Nurrochman Oktavian, Wakil Sekjen PB PGRI/Guru dan Kepala SMPN 3 Tenjo Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *