ZONALITERASI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP secara gratis, termasuk sekolah swasta. Namun sekolah swasta ‘elite’ dibolehkan memungut biaya dari siswa.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Selasa, 27 Mei 2025, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan “kesenjangan akses pendidikan dasar”.
Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Hakim Enny, dikutip dari situs resmi MK, Rabu, 28 Mei 2025.
“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” tambahnya.
Selanjutnya MK menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar “tanpa batasan mengenai jenis sekolahnya”.
Enny menambahkan, aspek penting dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah bagaimana negara memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil.
“Termasuk bagi masyarakat yang sulit mengakses sekolah negeri,” kata Enny.
Di sisi lain, lanjut Enny, sekolah swasta tertentu tidak dilarang sepenuhnya membiayai operasional pendidikan dari peserta didik atau sumber lain yang sah, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mendikdasmen Kaji-Analisis Putusan MK
Sementara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, pihaknya tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar di negeri dan swasta gratis dan wajib dibiayai negara.
“Sedang kita analisis dan kami belum bisa beri pernyataan sebelum analisisnya selesai,” kata Mu’ti, di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dilansir dari detikEdu, Rabu, 28 Mei 2025.
Mu’ti juga menyebut belum ada koordinasi langsung dengan pihak sekolah swasta maupun pemerintah daerah. Untuk membuat kebijakan lanjutan, Kemendikdasmen akan menganalisis dahulu putusan MK tersebut.
“Belum ada (koordinasi dengan pihak swasta),” katanya.
Ia meminta masyarakat dan banyak pihak untuk menunggu hasil analisis yang akan diumumkan kemudian. Yang jelas, Mu’ti akan mengkoordinasikan ini dengan pihak lainnya.
“Jadi, kami masih menganalisis belum bisa membeberkan pernyataan soal keputusan MK,” ujarnya.
Pelaksanaan Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal Daerah
Sebelumnya Mu’ti mengatakan jika putusan MK dilaksanakan, maka harus sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Kemudian, aturan tidak bisa melarang sekolah swasta memungut biaya.
“Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,” katanya, Selasa, 27 Mei 2025.
Mu’ti memahami hasil putusan MK tentang pasal Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tersebut.
“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta,” katanya. (haf)***





