MoU Kemendikdasmen-Polri: tidak Ada Kompromi untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah

foto konten kekerasan seksual di sekolah pada anak tinggi dosen um surabaya begini cara mencegahnya uswah qNhm4u
Ilustrasi kekerasan seksual di sekolah, (Foto: Shutterstock).

ZONALITERASI.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan, permasalahan antara guru, orang tua, dan anak yang berpotensi masuk ranah hukum akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau pemulihan hubungan sosial. Namun, hal ini tidak berlaku pada kasus kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual, tidak ada kompromi, itu memang harus diproses secara hukum,” kata Wamendikdasmen, dilansir dari detikEdu, Selasa, 7 Januari 2026.

Menurut Wamendikdasmen, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahwa semua tindakan kekerasan, setiap persoalan yang berpotensi terhadap dengan hukum di lingkungan sekolah, diupayakan dengan pendekatan restorative justice.

“Dalam kesepakatan itu ada satu yang dikecualikan dan tak akan ada restorative justice. Yang dikecualikan itu yakni kekerasan seksual,” tandas Wamendikdasmen.

Tepat bagi Guru maupun Siswa

Kata Wamendikdasmen, penggunaan restorative justice di luar kekerasan seksual bertujuan untuk memastikan penanganan tepat bagi guru maupun siswa.

“Guru tidak merasa dikriminalisasi, anak juga merasa aman di lingkungan sekolah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, pihaknya telah meneken nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo. MoU tersebut mengenai penyelesaian damai bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) ketika mengajar.

“Isi kesepahaman antara lain penyelesaian damai (restorative justice) bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik,” kata Mu’ti, pada upacara Hari Guru Nasional 2025, di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa, 25 November 2025, dikutip dari keterangan resminya.

Bentuk Kekerasan Seksual di Sekolah

Mengutip Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan, dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan:

– Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

– Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

– Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

– Perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman;

– Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban;

– Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;

– Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual;

– Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual;

– Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

– Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu pada korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

– Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

– Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;

– Perbuatan membuka pakaian korban;

– Pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

– Praktik budaya komunitas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;

– Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;

– Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

– Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

– Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil;

– Pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja;

– Pemaksaan sterilisasi;

– Penyiksaan seksual;

– Eksploitasi seksual;

– Perbudakan seksual;

– Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

– Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika korban berusia anak atau penyandang disabilitas, perbuatan di atas termasuk kekerasan seksual baik tanpa persetujuan maupun dengan persetujuan korban. Sedangkan jika korbannya pendidik, perbuatan di atas termasuk ranah kekerasan seksual jika tanpa persetujuan. (haf)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *