ZONALITERASI.ID – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung mulai Senin sampai Rabu, 18-20 Juli 2022.
Laman Kemendikbudristek merilis, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan, sekolah wajib menyambut dan membantu siswa-siswi baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui kegiatan MPLS.
Pelaksanaan MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pelaksanaannya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Berikut tujuan dilaksanakannya MPLS:
1) Mengenali potensi diri siswa baru
2) Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
3) Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
4) Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
5) Menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam penyelenggaraan MPLS, Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting.
Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.
Pihak sekolah di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah juga bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS.
Untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS, maka diperlukan beberapa elemen sekolah yang harus dilibatkan, seperti guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa. (haf)***