P3I Jawa Barat: Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG

3773303825
Ketua P3I Korwil Jawa Barat, Iwan Hermawan, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Persatuan Purbanakti Pendidik (P3I) Jawa Barat pesimis para oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan kelalaian diusut secara pidana. Sebab, menurut Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di media massa, tidak akan memidanakan SPPG yang diindikasikan lalai karena mereka sudah berkorban, berbuat baik kepada negara, dan tidak mengulang lagi kesalahan

Ketua P3I Jawa Barat, Iwan Hermawan, mengatakan, sedikitnya ada indikasi 5 undang-undang yang dilanggar oleh mereka yang lalai sehingga menimbulkan keracunan pada siswa. Indikasi regulasi yang bisa dikenakan dalam tuntutan perbuatan kelalaian Makan Bergizi Gratis (MBG) yaitu:

1. KUHP Pasal 360 tentang Kelalaian
2. KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
3. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pangan Pasal 135
4. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54
5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 64

“Seharusnya kalau pelanggarannya jelas, kerugiannya jelas, oknumnya jelas, polisi punya hak untuk lidik dan sidik tanpa harus ada pengaduan masyarakat (dumas). Namun, masyarakat/orang tua siswa/guru korban keracunan punya kekuatan legal standing untuk menggugat ganti rugi materil dan imateril dengan menggunakan KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Hukum,” kata Iwan, dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Iwan menjelaskan, PMH atau Perbuatan Melawan Hukum (disebut juga onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, sehingga pelaku wajib mengganti kerugian tersebut. Dasar hukum utamanya di Indonesia adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, yang disebabkan oleh kesalahan pelaku, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian itu.

“Oleh karena itu organisasi guru harusnya berani melakukan pendampingan kepada para orangtua korban keracunan MBG. P3I rencananya akan melakukan pendampingan hukum non- ligitasi kepada guru orang tua siswa yang anaknya keracunan MBG,” ujarnya

Selanjutnya Iwan mengatakan, P3I juga protes keras kepada Badan Gizi Nasional, ahli gizi, dan beberapa pejabat daerah yang mewajibkan guru mencicipi dulu MBG (uji organoleptik) sebelum dikonsumsi siswa.

“Uji organoleptik (melihat, membaui, mencicipi) sebelum MBG dikonsumsi siswa. Uji ini masuk dalam prosedur operasi standar (SOP) Kementerian Kesehatan untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG,” ucapnya.

“P3I menolak guru dijadikan petugas uji organoleptik karena bukan kompetensinya dan berisiko. Guru tidak berkompeten melakukan uji organoleptik. Jika dipaksakan, apalagi sampai mencicipi, guru bisa menjadi orang pertama yang keracunan bila makanan tidak layak.”

“Adanya risiko ketidakpastian sampel, yaitu paket yang diuji bisa berbeda kualitasnya dengan yang dibagikan. Kami pun khawatir guru penguji yang akan disalahkan bila terjadi sesuatu, semisal keracunan. Atas dasar itu, kami mendesak uji organoleptik dilakukan oleh ahli dari SPPG, sementara guru fokus pada distribusi tertib sesuai aturan,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guru tercantum dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hak tersebut mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

“Uji organoleptik adalah aktivitas di luar tugas utama guru yang dapat menimbulkan risiko pada keselamatan dan kesehatan kerja guru. Uji organoleptik sudah menelan korban seorang guru SD Taruna Bakti, Desa Sarampad, Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (des)***