ZONALITERASI.ID – Persatuan Purnabhakti Pendidik Indonesia (P3I) Korwil Jawa Barat mendukung penuh Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd. menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar.
“Kami menyampaikan dukungan karena beliau berlatar belakang pendidik dan alumni dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Kami berharap beliau akan lebih mengerti tentang pendidikan,” kata Koordinator P3I Korwil Jawa Barat, Iwan Hermawan S.Pd., M.M., dalam keterangan yang disampaikan kepada Zonaliterasi.id, Rabu, 4 Juni 2025.
Sebagai informasi, Purwanto adalah lulusan Jurusan PGSD Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Ia menyelesaikan S2 dan S3 di Sekolah Pascasarjana UPI.
Purwanto pernah menjadi guru SD di Kabupaten Purwakarta, pernah menjadi anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, dan sekarang masih menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) UPI Komisariat Purwakarta.
Selanjutnya Iwan menuturkan, sebagai rasa kecintaan kepada pendidikan, P3I Korwil Jawa Barat memberikan masukan kepada Kadisdik Jawa Barat yang baru, Purwanto, agar Jabar menjadi provinsi istimewa.
Berikut masukan yang disampaikan P3I Korwil Jawa Barat untuk Kadisdik Jabar, Purwanto:
1. Untuk perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Barat perlu segera dibentuk lembaga Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana amanat Pergub Nomor 54 Tahun 2020 yang belum terealisasi sampai saat ini.
2. Segera lakukan Rekrutmen Anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat yang telah habis masa kepengurusannya pada bulan September tahun 2024. Karena lembaga ini sangat penting sebagai pemberi masukan, pendukung, pengontrol, dan mediator pelaksanaan pendidikan di Jawa Barat.
3. Segera reduksi beban tugas aplikasi para pendidik karena sangat merepotkan dan dapat mengganggu tugas pokok para guru sebagai pengajar.
4. Segera terbitkan regulasi tentang boleh tidaknya satuan pendidikan memungut iuran kepada orang tua siswa. Sebab, sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur satuan pendidikan dilarang memungut iuran kepada orang tua siswa.
PP Nomor 28 tahun 2008 dan Pergub Nomor 165 tahun 2021 menyebutkan bahwa orang tua siswa yang mampu masih diberi kesempatan untuk berkontribusi kepada sekolah. Itu masih jadi acuan para kepala satuan pendidikan. Sementara Gubernur sering menyampaikan pidato politiknya tentang sekolah gratis.
“Regulasi larangan memungut hanya ditujukan kepada komite sekolah saja, sebagaimana amanat Pergub No. 97 Tahun 2023, sering menimbulkan terjadi multitafsir antara kepala satuan pendidikan dengan APH,” ujar Iwan.
5. Agar ada kepastian tentang berapa unit cost per siswa per tahun (kebutuhan satuan pendidikan), baik untuk biaya operasi maupun investasi.
“Untuk itu, perlu segera melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga di PT terutama dengan LPTK untuk melakukan penelitian. Sehingga, Pemda Provinsi Jabar bisa menganggarkan berapa kebutuhan satuan pendidikan per tahun, selain Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah pusat,” pungkas Iwan. (des)***





