ZONALITERASI.ID – Fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Ketua Fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Asikin, S.Ag., mengatakan, Fraksi Persatuan telah melakukan pengkajian dan penelitian terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Fraksi Persatuan memberikan beberapa pandangan terhadap penyelenggaraan urusan-urusan desentralisasi. Hal ini mencakup beberapa aspek; 1) program dan kegiatan; 2) realisasi dan pelaksanaan program dan kegiatan; dan 3) permasalahan dan solusi, terhadap urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan,” kata Asikin, saat menyampaikan pandangan umum, Rabu (22/9/2021).
“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan mengucapkan bismilahirrohmanirohim, kami Fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Pangandaran, menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 layak untuk dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya,” sambungnya.
Asikin mengungkapkan, pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang telah menyusun dan menyelesaikan salah satu tugas konstitusionalnya selaku kepala daerah.
“Penilaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bukan sebatas pada menolak atau menerima, bukan pula didasarkan pada hitungan angka, namun yang lebih esensi pengukurannya adalah tujuan berbangsa dan bernegara, yaitu terciptanya pembangunan masyarakat yang adil dan makmur,” terangnya.
Dikatakannya, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang. Untuk itu pilihan terhadap penggunaan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan. (des)***