Pandemi COVID-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Inilah Pengertiannya

Screen Shot 2020 03 24 at 12 52 38
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan status pandemi COVID-19 berakhir melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan status pandemi COVID-19 berakhir melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023.

Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam diktum ke satu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan, “Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia”.

Atas terbitnya Keppres tersebut, pandemi COVID-19 kini berubah status menjadi endemi.

Nah, apakah Sahabat Zonaliterasi sudah tahu apa itu pengertian endemi, pandemi, juga epidemi? Berikut ini paparannya.

Pengertian Endemi, Epidemi, dan Pandemi

Dikutip dari Center of Disease Control (CDC), Senin, 3 Juli, 2023, berikut ini pengertian endemi, epidemi, dan endemi.

1. Endemi

Endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Endemi adalah keadaan munculnya suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa terjadi pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Contoh penyakitnya adalah Demam Berdarah Dengue (DBD).

2. Epidemi

Epidemi adalah penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban. Peningkatan angka penyakit pada epidemi terjadi di atas normal, secara tiba-tiba, dan pada populasi suatu di area geografis tertentu. Contoh penyakit yang pernah menjadi epidemi adalah Avian Influenza/flu burung (H5N1) di Indonesia pada 2012.

3. Pandemi

Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas dan berdampak pada banyak orang. Contoh penyakit yang menjadi pandemi adalah COVID- 19.

Perbedaan Pandemi dengan Endemi

Turunnya status pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia tentu memiliki perbedaan. Menurut situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perbedaan terletak pada cakupan wilayah dan banyaknya kasus.

Jika pandemi terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serempak, kemunculan penyakit dalam status endemi cenderung konstan dan dapat diprediksi.

Dengan begitu, penyakit dalam endemi hanya meliputi suatu area geografis. Kemunculan penyakit tersebut juga tidak mempengaruhi masyarakat luas. (haf)***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *