Pandemi dan Krisis Ketahanan Perkawinan

Ilustrasi, (Foto: Pikiran-Rakyat.com).

Oleh Ramdani Wahyu Sururie

ANTREAN ibu muda ajukan cerai di Pengadilan Agama viral di media sosial. Sebelumnya, Tribun Jabar menjadikan fakta itu sebagai head line terbitan Selasa, 25 Agustus 2020 dengan judul “Ribuan Isteri Gugat Suami” dan koran Pikiran Rakyat, edisi Rabu, 26 Agutus 2020 dengan judul “Perempuan Lebih Berani Ambil Keputusan Cerai”.

Kondisi itu menunjukkan bahwa ketahanan perkawinan dalam keluarga muslim khususnya sangat rapuh.

Berdasarkan studi mutakhir tentang penyebab perceraian dalam keluarga muslim khususnya, faktor ekonomilah yang paling dominan menjadi pemicu retaknya ikatan perkawinan. Di Jawa Barat misalnya, sepanjang 3 tahun terakhir, yakni 2017-2019 jumlah perceraian dengan sebab ekonomi terus meningkat dibanding dengan sebab lain seperti tidak ada keharmonisan dan tidak ada tanggung jawab.

Ancaman krisis ketahanan perkawinan pada masa pandemi ini akan semakin meningkat karena penyebab putusnya perkawinan didominasi oleh faktor ekonomi. Pada banyak kasus perkara yang diajukan ke pengadilan agama, variasi perceraian dengan sebab ekonomi ditunjukkan dengan ketidakcukupan biaya hidup (menafkahi namun tidak cukup) dan tidak menafkahi sama sekali karena tidak bekerja akibat PHK. Data terakhir yang dirilis Kemenakerstran pada awal Agutus ini mencapai 3.5 juta orang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi covid. Jelas ini menjadi ancaman yang serius bagi kelangsungan keluarga di Indonesia.

Fenomena rapuhnya ketahanan perkawinan yang diajukan ke pengadilan agama setidaknya menunjukkan tiga hal, yaitu pertama, visi perkawinan dalam kelurga muslim khususnya kurang terinternalisasi dengan baik pada pasangan suami isteri. Pasangan suami isteri kurang memahami esensi dari tujuan perkawinan. Visi perkawinan yang sejatinya terbina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hanya angan-angan belaka. Di awal pernikahan, hubungan sebagai suami isteri cukup bahagia. Memasuki tahun-tahun berikutnya konflik suami isteri mulai muncul dengan berbagai sebab yang tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh suami isteri sehingga berdampak pada perselisihan terus menerus.

Kedua, gaya hidup yang menuntut ekonomi pasangan mesti mapan. Beberapa perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan agama dengan sebab ekonomi, ditunjukkan dengan suami memberi nafkah namun kurang sehingga menimbulkan ketidakpuasan di antara mereka.

Ketiga, gaya komunikasi antar pasangan yang buruk sehingga mudah menimbulkan salah faham di antara mereka.

Krisis ketahanan perkawinan dalam keluarga yang ditandai dengan perceraian akan menambah beban ekonomi dan emosional anggota-anggota keluarga. Profil keluarga yang bercerai dilihat dari segi usia berdasarkan data-data di pengadilan agama didominasi oleh pasangan yang berusia 30-40 tahun. Artinya, pada keluarga-keluarga yang bercerai sedang memasuki masa pengasuhan anak. Jika ini terus berlanjut, maka akan terjadi single parent dan pengasuhan anak akan menimbulkan masalah. Kehidupan anak yang bermasalah akan berdampak pada kondisi selanjutnya, seperti anak akan terlibat narkoba, tawuran, kriminalitas dan bentuk-bentuk kejahatan lain yang akan menambah beban aparatur negara.

Alternatif Solusi

Apa yang bisa dilakukan di tengah pandemi untuk menyelamatkan ketahanan perkawinan sehingga tidak menimbulkan efek sosial lanjutan?

Jelas, rumusan tindakannya mesti dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang pertama, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan sosial di tengah pandemi berupa uang maupun sembako jumlahnya dan besarannya perlu ditingkatkan. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa ketahanan ekonomi keluarga mesti terus dikuatkan agar tidak menambah deretan keluarga yang bercerai dengan sebab ekonomi. Di lapangan, masih ditemukan penerima bansos ini belum merata dinikmati oleh keluarga.

Kedua, relaksasi pinjaman dan kemudahan kredit dari lembaga keuangan untuk keluarga-keluarga yang terdampak PHK lebih dipermudah proses pengajuan dan pencairannya.

Ketiga, keterlibatan civitas akademika melalui dharma pengabdian kepada masyarakat untuk mengedukasi tentang managemen keuangan keluarga sangat urgen dalam rangka meningkatkan keilmuan tata kelola keuangan keluarga. Kampus dapat ambil bagian dengan berbagai pola, misalnya dengan kegiatan KKN mahasiswa, edukasi secara daring maupun webinar. Sejauh ini, langkah penguatan menagemen keuangan keluarga yang dilakukan oleh kampus melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat masih minim.

Keempat, pendidikan pra nikah mesti ditingkatkan kualitasnya di masa pandemi. Calon pengantin yang akan memasuki jenjang perkawinan mesti dibekali tentang filosofi dan hukum-hukum perkawinan selain tentang pengetahuan reproduksi. Langkah ini dimungkinkan sangat membantu calon suami dan isteri agar ketika mereka menikah visi dan tujuan mereka menikah sudah baik. Selain itu, dalam pendidikan pra nikah mesti diajarkan cara menangani konflik yang terjadi dengan pendekatan win-win solution.

Ke lima, peran orang tua dalam menyiapkan anak untuk menjadi suami dan isteri sejak dini. Pendidikan pra nikah dalam keluargapun mesti dikuatkan dan dilembagakan oleh orang tua. Misalnya, melatih anak laki-laki untuk bertanggung jawab, melatih anak untuk mensyukuri rezeki, melatih anak menyelesaikan masalahnya sendiri, menyiapkan anak perempuan untuk menjadi pendamping kepala keluaga dan pendidikan agama yang kokoh.

Keterlibatan semua pihak dalam mengokohkan ketahanan perkawinan rupanya menjadi harga yang tidak bisa ditawar. Lembaga pesantren, MUI, dan organisasi masyarakat mesti melibatkan diri dalam membangun ketahahanan perkawinan di tengah pandemi ini agar tidak rapuh dan berakhir dengan perceraian. Sebagaimana diketahui, jumlah angka perceraian selama tahun 2019 sebanyak 480.618 perkara di pengadilan agama di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa setiap hari terjadi peristiwa perceraian sebanyak 1.400 kasus dan setiap jam terjadi peristiwa perceraian sebanyak 60 kasus. Sekalipun dalam suasana pandemi, berharap krisis perkawinan bisa semakin ditekan. Sungguh tantangan yang amat berat.***

Penulis adalah Dosen Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga UIN SGD Bandung dan Pembina pada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Mitra Keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *