ZONALITERASI.ID – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Pangandaran 2021 menilai kinerja Pemerintah Daerah berjalan dengan baik.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Pangandaran 2021, Joane Irwan Suwarsa, mengatakan, ada ragam pembahasan yang dilaksanakan Pansus LKPJ Bupati Pangandaran 2021 yang telah disusun.
“Pembahasan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp. 150.261.866.550,00 terealisasi sebesar Rp. 175.150.518.912,00 atau 116,56 % yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Joane, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Joane, ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang pencapaian targetnya kurang maksimal, yaitu pajak wisma pariwisata terealisasi sebesar Rp. 245.659.759,00 atau 49,13 % dari target sebesar Rp. 500.000.000,00.
Lalu, untuk pajak restoran dan sejenisnya terealisasi sebesar Rp. 1.124.272.267,00 atau 39,73 % dari target sebesar Rp. 2.830.065.000,00.
Sedangkan retribusi penjualan produksi hasil usaha terealisasi sebesar Rp. 1.700.000,00 atau 34,00 % dari target sebesar Rp. 5.000.000,00.
Pada dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 806.228.130.000,00 terealisasi sebesar Rp. 835.799.556.016,00 atau 103,67 % yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target sebesar Rp. 41.405.300.000,00 realisasi sebesar Rp. 41.489.359.000,00 atau 100,20 % yang bersumber dari pendapatan hibah dana bos,” tambahnya.
Sajian itu juga menjelaskan, penyerapan pada belanja daerah sebesar Rp. 1.349.232.078.108,00 atau 80,62 % dari target sebesar Rp. 1.673.484.677.719,05.
“Pada penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 592.308.402.266,05 terealisasi sebesar Rp. 218.758.937.798,00 atau 36,93 % yang diperoleh dari sisa lebih perhitungananggaran (silpa) tahun sebelumnya,” jelas Joane.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 200.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 200.000.000.000,00 atau 100% hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021.
“Namun ada beberapa rekomendasi terkait sajian LKPJ Bupati Pangandaran 2021 yang telah kami sampaikan secara resmi dan dituangkan pada Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 188.4/kpts.08/dprd/2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran,” pungkas Joane. ***