ZONALITERASI.ID – Pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun. Perubahan diajukan pemerintah dalam RUU Sisdiknas yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun ini.
“Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun. Di mana salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD),” kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam acara Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), di area Monas, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022, dilansir dari Republika.co.id.
Menurut Nadiem, pihaknya melihat UU Sisdiknas yang lama cukup diskriminatif terhadap para pendidik PAUD. Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren ke dalam kategori pendidik. Dengan demikian, para guru di satuan-satuan pendidikan tersebut ke depan akan diakui sebagai guru.
“(Di UU Sisdiknas lama) PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya. Hal ini tentunya menghambat peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan berimbas pada mutu pembelajaran yang diterima anak-anak kita,” ujar Nadiem.
Untuk itu pihaknya melakukan sejumlah terobosan Merdeka Belajar yang pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan PAUD. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Lewat kebijakan itu, besaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
“BOP PAUD juga disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel,” terang dia.
Sementara Dewan Pembina Himpaudi, Fasli Jalal, bersyukur atas masuknya PAUD dalam draf RUU Sisdikas ini PAUD. Dengan begitu, pendidikan anak usia tiga sampai lima tahun menjadi pendidikan formal.
“PAUD akan menjadi setara dengan pendidikan formal lainnya, yakni jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan apa yang diperjuangkan Himpaudi sudah mendekati tanda-tanda keberhasilan,” katanya.
“Kita sudah mendekati tanda-tanda keberhasilan. Dalam RUU sekarang PAUD sama dengan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Semua jenjang ini sama nantinya jadi pendidikan formal,” sambung Fasli.
Karena itu, ia meminta kepada para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD untuk mengawal RUU Sisdiknas. Hal tersebut perlu dilakukan agar guru-guru PAUD dapat menjadi tenaga profesional dengan tingkat kesejahteraan yang lebih layak daripada sebelumnya.
“Sekarang masanya kita bergerak meraih hak hidup bermartabat, guru PAUD menjadi profesional, dengan peningkatan kesejahteraannya,” kata Fasli. (des)***