Pembentukan Ditjen Pesantren Belum Pasti Jadi, Ini Penjelasan Dirjen Pendis Kemenag

dirjen pendis nilai pembentukan ditjen pesantren untuk akomodir pesantren elj
Dirjen Pendis Kemenag, Prof. Muhammad Ali Ramdhani, di sela-sela acara Media Gathering Ditjen Pendis Kemenag, Selasa (7/12/2021), (Foto: Humas Pendis Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag), Prof. Muhammad Ali Ramdhani, belum bisa memastikan apakah pembentukan Direktoral Jenderal (Ditjen) Pesantren jadi atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah juga sedang melakukan pengurangan jabatan tingkat eselon I.

“Yakin jadi? Kan sekarang lagi pengurangan eselon 1 ya jadi antara jadi dan tidak jadi saya tidak tahu juga tergantung presiden. Bukan presiden juga sih ada Menpan RB, Menkeu, dan sebagainya,” ujar Ali Ramdhani, di sela-sela acara Media Gathering Ditjen Pendis Kemenag, Selasa (7/12/2021).

Diketahui, Kemenag mengusulkan pembentukan Ditjen Pesantren. Keberadaan Ditjen ini penting untuk mengakomodir kepentingan pesantren yang selama ini dinaungi Ditjen Pendis.

“Sampai saat ini Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum ditandatangani. Sebab, domain Kemenag hanya sebatas pengusulan dan selanjutnya menjadi kewenangan dari stakeholder lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Presiden Jokowi,” katanya.

Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, latar belakang pembentukan Ditjen Pesantren karena lembaga non formal ini memang dianggap khas dan unik. Disahkannya UU Pesantren juga menjadi trigger pembentukan ditjen baru di lingkungan Kemenag.

Jika pengajuan Ditjen Pesantren disahkan, otomatis ke depannya Ditjen Pendis hanya mengelola lembaga pendidikan seperti madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Karena kan di pesantren itu unik ya, misalnya mereka punya Majelis Masyaih untuk menjaga mutu kita punya BAN, punya BAS di pesantren tuh lain mekanismenya juga lain dan kurikulum tidak boleh diatur oleh negara karena mereka punya khas dan beda saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Ditjen Pendis mengelola tiga persoalan yakni, dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sulit dilakukan oleh pendidikan non pesantren. (des)***