ZONALITERASI.ID – Lembaga Layanan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV menyelenggarakan pemberkasan untuk dosen yang lulus Sertifikasi Dosen tahun 2024.
Pemberkasan ini menjadi syarat diterbitkannya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Dosen tahun 2024 di lingkungan LLDikti Wilayah IV.
Dilansir dari laman LLDikti Wilayah IV, pemberkasan sertifikasi dosen dilakukan melalui laman http://serdos.lldikti4.id dengan menggunakan akun http://sisinfo.lldikti4.id.
Berikut dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam pemberkasan:
– E-Sertifikat pendidik atau screenshot nomor registrasi sertifikat pendidik (bagi E-sertifikat yang belum muncul di akun sister)
– Scan SK Pangkat Terakhir (bagi Dosen PNS dpk.) atau
– Scan SK Penyetaraan Pangkat/Kenaikan Pangkat
– Inpassing Terakhir (bagi DTY);
– Scan SK dan PAK Jabatan Akademik Dosen terakhir;
– Scan NPWP;
– Scan KTP dan Scan Kartu Keluarga (KK);
– Scan SK PNS (Bagi Dosen PNS dpk.) atau Scan Surat
– Pernyataan sebagai Dosen Tetap Yayasan (bagi DTY, SK Dirjen Dikti No.108/DIKTI/Kep/2001 bermaterai Rp10.000);
– Informasi mengenai rekening bank akan diberitahukan selanjutnya.
“Untuk keabsahan dokumen, semua dokumen yang dilampirkan bukan hasil foto, tetapi dokumen yang telah dipindai (scan) dalam bentuk file pdf,” sebut keterangan yang dilansir LLDikti.
“Selanjutnya, kami mohon Saudara melakukan validasi terhadap data dan dokumen yang telah diisikan agar surat keputusan yang akan kami terbitkan tidak terdapat kesalahan. Pengisian data yang dimaksud mulai tanggal 2 sampai 15 Desember 2024, dilengkapi dengan surat pengantar dari Perguruan Tinggi,” sambungnya.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, dasar pembayaran tunjangan profesi adalah pelaporan BKD pada aplikasi SISTER.
“Oleh karena itu pastikan dosen telah melengkapi laporan BKD semester genap 2023/2024 dengan status memenuhi syarat,” pungkasnya.
Untuk mengunduh Surat Pemberkasan Pencairan Sertifikasi Dosen 2024 di laman ini. (des)***