NEWS  

Pemblokiran Ponsel Black Market Molor, Ini Penjelasan Kemenperin

Ilustrasi Foto Harapanrakyat.com . 980x400 1
Ilustrasi, (Foto: Harapanrakyat.com).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui operasional pemblokiran ponsel black market (BM) dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) molor.

Padahal, sebelumnya aturan IMEI disebut-sebut telah berlaku sejak 18 April 2020. Nyatanya hingga saat ini, aturan tersebut belum mampu memblokir ponsel BM dengan IMEI ilegal.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, menjelaskan, saat ini proses olah data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) ke hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dioperasikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih belum dilakukan.

Pada sisi lain, CEIR di komputasi awan (cloud) yang dioperasikan Kemenperin juga disebut belum beroperasi.

Saat ini CEIR cloud disebut sudah bisa memblokir ponsel BM, namun akan beroperasional setelah olah data TPP telah dilakukan oleh ATSI.

“CEIR cloud sedang on progress, besok paling cepat atau molor sedikit. Akan ada proses olah data IMEI TPP di CEIR cloud oleh ATSI, setelah itu CEIR Cloud akan operasional dengan melalui tes dan uji coba,” ujar Najamudin, dikutip CNNIndonesia.com, Senin (24/8/2020).

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum juga menerima hibah CEIR hardware dari ATSI. Menurutnya, lebih baik CEIR cloud beroperasional terlebih dahulu sebelum membicarakan hibah.

“Operasional dulu CEIR cloud-nya ya, setelah itu baru bicara hibah CEIR hardware dari ATSI. Kapan? Belum tau saya, coba tanya ke ATSI,” kata Najamudin.

Sekjen ATSI, Marwan Baasir, mengatakan data TPP memang sudah diberikan oleh Kemenperin. Namun, TPP itu masih belum bisa dibuka oleh ATSI karena ada enkripsi. Hal ini membuat tahapan olah data belum dijalankan oleh sistem.

“Benar (sudah diberikan TPP), tetapi belum bisa dibuka karena enkripsi jadi ya tidak bisa dijalankan di sistem,” ujar Marwan.

Marwan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu serah terima kata sandi enkripsi itu dari pemerintah.

“Ya masih di pemerintah password-nya. Tunggu serah terima resmi. Kami pahami kok karena kewenangan pemerintah,” kata Marwan.

Sebelumnya, Kemenperin meyakini baik CEIR cloud atau hardware memiliki fungsi yang sama, sebab yang memblokir ponsel BM adalah EIR di operator dengan menggunakan skema Whitelist.

“CEIR itu bentuknya cloud atau hardware, tidak masalah yang memblokir adalah EIR di operator,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto. (gib)***

Respon (173)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *