ZONALITERASI.ID – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan, tidak akan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang mengubah kuota dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
“Pemerintah saat ini telah mengunci daya tampung setiap sekolah dalam SPMB 2025 melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan. Jika sekolah mengubah kuota SPMB, kami akan memberikan sanksi, dana BOS tidak akan cair,” kata Gogot, dalam keterangan resminya, dilansir Selasa, 13 Mei 2025.
“Jika kuota sekolah negeri sudah penuh, maka siswa yang belum tertampung akan dialokasikan ke sekolah swasta yang terakreditasi. Pemerintah juga akan membantu biaya pendidikan siswa,” sambungnya.
Lanjut Gogot, ada beberapa transformasi dalam SPMB 2025. Selain perubahan nama seleksi yang sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kuota di jalur domisili, afirmasi, dan prestasi juga berubah. Kuota jalur domisili akan dikurangi sedangkan afirmasi dan prestasi ditambah.
“Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Dari data yang kami himpun, sekitar 80% anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu,” kata Gogot.
Lanjut Gogot, jalur afirmasi juga disediakan bagi calon siswa yang yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik.
“Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas,” ujar Gogot.
Berikut kuota untuk 4 jalur SPMB 2025:
Jenjang SD
– Kuota jalur domisisi minimal 70%
– Kuota jalur afirmasi minimal 15%
– Kuota jalur prestasi tidak ada
– Kuota jalur mutasi maksimal 5%.
Jenjang SMP
– Kuota jalur domisili minimal 40%
– Kuota jalur afirmasi minimal 20%
– Kuota jalur prestasi minimal 25%
– Kuota jalur mutasi maksimal 5%
Jenjang SMA
– Kuota jalur domisili minimal 30%
– Kuota jalur afirmasi minimal 30%
– Kuota jalur prestasi minimal 30%
– Kuota jalur mutasi maksimal 5%
Alasan Perubahan PPDB ke SPMB
Gogot membeberkan alasan perubahan nama PPDB menjadi SPMB. Menurutnya, itu bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif, merata, dan adil.
“Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati,” ujar Gogot.
Meski demikian, ia tak memungkiri masih banyak tantangan dalam mewujudkannya. Misalnya, masih ada persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi.
“Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut,” tambah Gogot. ***





