Pemerkosaan Santri, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung

pelecehan seksual 2 800x400 1

ZONALITERASI.ID – Kementrian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung.

Itu dilakukan pascaterungkapnya kasus pemerkosaan terhadap belasan santri yang melibatkan pimpinan pesantren, HW (36) sebagai pelaku.

“Kita telah mengambil keputusan administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. M. Ali Ramdhani, di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag, sehingga tidak ada pencabutan ijn, melainkan hanya menutup dan menghentikan segala aktivitas di dalam pesantren.

“Kemenag mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini,” kata Prof. Ali Ramdhani mengatakan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan, sejak awal setelah kejadian ini, tidak langsung menghadap ke Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang diambil adalah menutup dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

“Langkah ini dilakukan agar penyelidikan dari polisi tidak terkendala, karena masih ada aktivitas di dalam pesantren. Dan juga memberikan perlindungan kepada santri yang lain agar tidak memiliki trauma atas kejadian yang menimpa teman-temannya,” ujarnya.

Kemenag, lanjut Waryono, juga langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya. Para santri selanjutnya diberi kemudahan akses ke sekolah baru agar tidak ada santri yang putus belajar karena masalah penutupan pesantren ini.

“Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” katanya. (des)***