NEWS  

Pemprov dan Polda Jabar TEGAS, Sanksi Rp 100.000 untuk Pengendara Motor tak Pakai Masker

masker 700x400 2
Ilustrasi, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar bakal menggelar operasi besar-besaran bertajuk Operasi Patuh Lodaya, mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor, operasi kali ini sekaligus mendisiplinkan pengguna motor yang tidak menggunakan masker.

Sementara Pemprov Jabar akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Bagi yang melanggar, akan didenda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu mulai 27 Juli mendatang.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh Lodaya ini bakal dilakukan di semua Kota Kabupaten di Jawa Barat.

“Ini juga dalam rangka cipta kondisi. Salah satunya kita mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada. Ini merupakan langkah preventif kita kepada masyarakat. Untuk sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker, pihaknya mengacu kepada keputusan dari Pemprov Jabar,” ujar Eddy, saat ditemui di Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (16/7/202), dikutip Tribun Jabar.

Sementara Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, pihaknya memberikan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 150.000, karena masih banyak warga yang mengabaikan aturan memakai masker di tempat umum.

“Karena kita monitor dan laporan dari Kapolda Jabar, orang sudah cuek tidak mengenakan masker di tempat umum,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil.

“Maka opsi ketiga setelah edukasi dan teguran, masuk penerapan denda yang akan kita lakukan. Pilihannya, kalau tidak bisa membayar denda, salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasi aturannya akan dikerjakan oleh Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” tambah Emil, Senin (13/7/2020). (des)***

Respon (159)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *