ZONALITERASI.ID – Proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) berlangsung sejak 17 Mei 2022.
Berbeda dengan proses masuk SMA dan SMK, Sekolah Luar Biasa (SLB) menyisipkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Bukan sekadar menerima calon peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus, orang tua calon siswa pun perlu memperhatikan kecenderungan hambatan yang dimiliki sang anak.
Itu mesti dijadikan pertimbangan lantaran setiap SLB memiliki kekhususan yang berbeda. Jika ada kekeliruan dalam mendaftarkan sang anak, sekolah terkait akan lanjut mengarahkan ke SLB lain yang lebih cocok.
“Kalau disebut khusus (tunarungu), sebetulnya sudah tidak boleh. Tapi itu kami prioritaskan dahulu untuk calon siswa tunarungu. SDM (sumber daya manusia) kami lebih banyak di tunarungu,” kata Humas SLB Negeri Cicendo Kota Bandung, Rina Utarina, dikutip dari Jabar Ekspres, Senin, 23 Mei 2022.
“Apabila kurang pas, calon siswa akan kami arahkan ke SLB lain. Sebetulnya, untuk SLB itu sudah tidak ada kekhususan. Namun SLBN Cicendo itu, kami prioritaskan dulu menerima calon siswa yang memiliki hambatan pendengaran,” tambahnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya calon peserta didik akan asesmen atau pemeriksaan diagnosa kebutuhan khusus.
“Melampirkan (pemeriksaan) berkebutuhan khusus. Takutnya, di sini, kan, rata-rata tunarungu. Jadi kalau menerima yang di luar kebutuhan khusus lain, dikhawatirkan tidak terstimulus,” katanya.
“Takutnya tidak tertangani di sini, misalnya memiliki hambatan penglihatan, kami arahkan ke SLB lain. Kami melihat kecenderungannya terlebih dahulu,” lanjutnya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari Disdik Jabar, terdapat lima persyaratan yang mesti dipersiapkan calon peserta didik SLB, yaitu:
1) Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
2) Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
3) Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB).
4) Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan item 3, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.
5) Dalam pelaksanaan asasmen sebagaimana item 4, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/pusat layanan pada SLB. ***