ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek membuka pendaftaran PPG Prajabatan 2022 untuk gelombang 2. Program dibuka pada akhir Agustus mendatang.
“Segera hadir di akhir bulan Agustus. Pembukaan Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022. Siapkan esai terbaik dan data diri pada PD Dikti,” tulis pengumuman pada Instagram resmi PPG Kemendikbud @ppgkemdikbud, Senin, 15 Agustus 2022.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan baik dari kependidikan atau nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik jenjang usia dini sampai menengah atas.
Program ini dinaungi oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dibiayai 100 persen selama satu tahun.
Kendati begitu, seleksi akan dilakukan secara ketat mulai dari tahap administrasi hingga wawancara.
Berikut syarat dan cara mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022.
Syarat PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3) Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4) Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00
6) Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
7) Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8) Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
9) Menandatangani pakta integritas
10) Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Cara Mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022
1) Mendaftar melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan email aktif
2) Jika sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar
3) Buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
4) Pada tahap ini, NIK akan diverifikasi otomatis. Akun berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.
5) Lakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKB
6) Sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
7) Membayar biaya PPG Prajabatan
8) Cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB
(des)***