ZONALITERASI.ID – Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 tahap 2 dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Pelamar dapat mendaftar formasi PPPK Kementerian Agama tahun 2024 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Pada seleksi PPPK Kemenag ahun 2024 tersedia sebanyak 89.792 formasi. Formasi tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sesuai dengan persyaratan baik jabatan fungsional guru dan teknis.
Seleksi PPPK tahun 2024 tahap dua hanya bisa diikuti oleh pelamar dari jabatan fungsional guru lulusan PPG dan tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN tetapi sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Dalam pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2024 tahap kedua, pelamar hanya dapat melamar satu jabatan atau formasi.
Berikut persyaratan dan berkas wajib yang harus diunggah saat mendaftar PPPK Kemenag tahun 2024 tahap dua, dilansir dari laman kemenag.go.id.
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Kemenag Tahap 2 Tahun 2024
1. WNI, dengan ketentuan usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bebas dari riwayat pernah terjerat kasus hukum dan tidak pernah dipidana penjara 10 tahun.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai aparatur sipil negata mulai dari PPPK, TNI Polri, atau pegawai swasta.
4. Bukan sebagai pengurus atau aktif di suatu partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Untuk tenaga teknis, wajib menyertakan sertifikasi keahlian dari lembaga yang berwenang sesuai persyaratan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
– Jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama, pengalaman minimal dua tahun
– Jenjang ahli muda, pengalaman minimal tiga tahun
– Jenjang ahli madya, pengalaman minimal lima tahun.
– Jenjang ahli utama, pengalaman minimal tujuh tahun.
10. Berkas pengalaman kerja harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
11. Memiliki keahlian dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Berkas yang Harus Diunggah Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap 2 Tahun 2024
1. Pasfoto terbaru dengan ketentuan pakaian formal dan latar belakang warna merah
2. KTP elektronik asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh surat keterangan ada di pengumuman PPPK 2024 tahap I).
4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
8. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Demikian informasi seputar pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2024 tahap 2. Perhatikan syarat dan berkas yang harus diunggah saat mendaftar. Semoga berhasil. ***